Catat, Telat Lapor SPT Pajak Bebas Denda Cuma Sampai 11 April 2025

5 days ago 9

Wajib Pajak catat nih, boleh telat lapor SPT Tahunan Pajak dan bebas denda hingga 11 April 2025.

Catat, Telat Lapor SPT Pajak Bebas Denda Cuma Sampai 11 April 2025 (foto mnc media)

Catat, Telat Lapor SPT Pajak Bebas Denda Cuma Sampai 11 April 2025 (foto mnc media)

IDXChannel - Wajib Pajak (WP) perlu tahu nih bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memperpanjang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024 hingga 11 April 2025.

Sejatinya, jatuh tempo penyampaian SPT Pajak bagi WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025. Namun karena bersamaan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Nyepi dan Lebaran 2025, maka WP dapat menyetorkan SPT setelah tanggal jatuh tempo.

Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025.

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi WP Orang Pribadi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |