Catat! Boleh WFA Lima Hari Sebelum dan Setelah Lebaran, Perusahaan tak Boleh Potong Gaji

3 weeks ago 10

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menetapkan lima hari bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) bagi aparatur negeri sipil (ASN) dan pekerja swasta. Pemerintah meminta perusahaan swasta agar tidak memotong gaji para buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pelaksanaan WFA dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2026, dengan tetap menjaga produktivitas kerja.

Aturan WFA diberlakukan pada lima hari pra dan pasca Lebaran. Pada pra Lebaran, yakni Selasa (17/3/2026) dan Rabu (18/3/2026). Sementara itu, pasca Lebaran berlaku pada Rabu (25/3/2026), Kamis (26/3/2026), dan Jumat (27/3/2026), dengan mempertimbangkan potensi mobilitas arus balik pemudik.

Yassierli menyampaikan, aturan WFA tersebut dikecualikan untuk sektor-sektor tertentu, seperti bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli dalam konferensi pers Stimulus Ekonomi HKBN Idul Fitri 2026, Diskon Tarif Transportasi, WFA, dan Bantuan Pangan di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menuturkan, jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan WFA dapat diatur oleh masing-masing perusahaan agar pekerjaan tetap produktif. Lebih lanjut, Menaker akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai penetapan WFA tersebut untuk ditindaklanjuti.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |