02/01/2025 12:11 WIB
Pelaporan SPT kini lebih mudah karena dapat diselesaikan secara online menggunakan situs resmi yang dikelola oleh Ditjen Pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, Begini Langkahnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel—Simak cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Meskipun tanggal akhir pelaporan SPT masih lama, tak ada salahnya wajib pajak mulai mempelajari cara lapor SPT tahunan dari sekarang.
Setiap tahunnya, semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, diharuskan untuk membuat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak dari penghasilannya selama satu tahun.
Pelaporan SPT kini lebih mudah karena dapat diselesaikan secara online menggunakan situs resmi yang dikelola oleh Ditjen Pajak. Pelaporan SPT ini harus dilakukan oleh semua wajib pajak orang pribadi meskipun penghasilannya masih tergolong tidak kena pajak.
Wajib Pajak Orang Pribadi termasuk masyarakat yang bekerja sebagai karyawan, pekerja lepas, pedagang, atau pengusaha. Berikut ini adalah cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (OP).
Cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi karyawan:
- Buka situs http://djponline.pajak.go.id/
- Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera
- Klik ‘Login’
- Klik ‘Lapor’
- Pilih layanan ‘e-Filling’
- Cari menu ‘Buat SPT’ di bagian atas
- Website akan menampilkan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai
- Pilih form. Ada tiga pilihan, yakni dengan bentuk formulir, dengan panduan, dan dengan upload SPT
- Isi data formulir tahun pajak (untuk pembuatan tahun 2024 maka tahun pajaknya adalah 2023) dan status SPT normal
- Klik ‘selanjutnya’
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan kantor Anda
- Lakukan langkah-langkah sesuai panduan e-Filling
- Setelah pengisian selesai, muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
- Klik ‘Di sini’ untuk pengambilan kode verifikasi, kode akan dikirimkan ke nomor handphone atau email terdaftar
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, klik ‘Kirim SPT’
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
- Bukti lapor SPT akan dikirimkan melalui email
Itulah penjelasan dan cara lapor lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi.
(Nadya Kurnia)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di