BPJPH Perkuat Sinergi dengan Kemenkes dan BPOM Jelang Wajib Halal 2026

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan upaya tersebut menjadi kunci keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional, termasuk kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

“Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan,” kata Haikal.

Lebih lanjut, dia menyampaikan kolaborasi dengan Kemenkes dan BPOM menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan pada 8–20 Januari 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan produk.

Selain itu, Haikal menegaskan kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat bersinergi untuk memudahkan implementasi bagi pelaku usaha dan masyarakat, sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” ujar dia.

Haikal menambahkan keberhasilan kebijakan wajib halal sangat ditentukan oleh keselarasan kebijakan, kesiapan sistem, serta koordinasi di antara seluruh pemangku kepentingan, agar implementasinya berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan koordinasi lintas sektor merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola JPH yang efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Menurut dia, kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan wajib halal dapat diterjemahkan secara konsisten, baik pada tingkat perumusan kebijakan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

“Rapat koordinasi ini bertujuan menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, termasuk penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk,” kata Aqil Irham.

Melalui penyelarasan tersebut, BPJPH mendorong terciptanya kejelasan regulasi, kepastian bagi pelaku usaha, serta efektivitas pengawasan produk di seluruh rantai pasok.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional guna menghadirkan kepastian hukum, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global,” ujarnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |