Bos Badan Gizi Datangi Yayasan Diduga Tak Bayar Mitra MBG, Ini Hasilnya

2 days ago 9

Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mendatangi Yayasan Media Berkat Nusantara selaku Mitra dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pancoran. Pertemuan itu guna menindaklanjuti isu yang beredar terkait penyelewengan dana Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan mengevaluasi dan mengecek penyaluran dana yang telah dilakukan di SPPG Kalibata, Pancoran, Jakarta. Ia menyebut telah melakukan kewajiban pembayaran kepada SPPG Pancoran sesuai dengan aturan.

"Yakni melalui transfer ke rekening Virtual Account Yayasan MBN (Media Berkat Nusantara)," kata Dadan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada dialog tersebut, pihak mitra menjelaskan tidak ada permasalahan dengan BGN karena hal tersebut murni kesalahpahaman antara mitra dengan yayasan. Selanjutnya, kegiatan reguler di SPPG dalam penyediaan MBG disebut akan dilanjutkan kembali seperti biasa.

"Isu penyelewengan dana MBG ini adalah persoalan internal mitra (yayasan dan penyedia fasilitas). BGN juga telah menyalurkan dana yang dilengkapi dengan sistem keamanan," terang Dadan.

Dadan menyebut pihaknya akan lebih selektif dalam menentukan mitra yang dapat bekerja sama dengan BGN dalam pembangunan SPPG. BGN berharap seluruh pihak mampu mengevaluasi kinerja masing-masing dan memperbaiki koordinasi yang telah terjalin.

"BGN juga berkomitmen agar ke depannya dapat melakukan penguatan kembali kepada para mitra dan yayasan, serta seluruh karyawan yang bertugas di SPPG sehingga program MBG dapat terlaksana secara kredibel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada seluruh pihak dan kelompok penerima manfaat," ucapnya.

Mitra MBG Tak dibayar hampir Rp 1 M

Sebelumnya diberitakan, mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan melaporkan Yayasan MBG berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana Rp 975.375.000.

"Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata," kata kuasa hukum korban, Danna Harly dikutip dari detikNews.

Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Pada awalnya Ira telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

"Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD," ungkapnya.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp 15.000 per porsi, namun di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp 13.000. Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

"Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15.000 dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13.000 dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya," katanya.

Terlebih, diketahui dari BGN telah membayar yayasan Rp 386.500.000. Ketika Ira hendak menagih haknya kepada pihak yayasan, pihak yayasan malah berkata bahwa Ibu Ira kekurangan bayar Rp 45.314.249 dengan dalil kebutuhan di lapangan.

(aid/hns)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |