Bisakah Pelaku LGBT Dipidana di Indonesia? Ini Penjelasan Profesor Hukum UI

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai kalangan, khususnya yang datang dari unsur-unsur keagamaan, menyuarakan kekhawatiran terkait arus pernormalan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Beberapa negara di luar Indonesia bahkan sudah sampai pada tahap melegalkan pernikahan sesama jenis.

Apakah pelaku LGBT di Indonesia dapat dikenai hukum pidana? Menurut guru besar bidang hukum dan kesejahteraan sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Heru Susetyo, memang cukup sulit untuk memidanakan LGBT berdasarkan hukum positif di Tanah Air.

"Sebenarnya agak sulit ya. Artinya, mereka kalau tidak melakukan kejahatan, tidak bisa dipidana. Jadi, hanya karena dia jadi LGBT saja, jadi gay, jadi lesbian, jadi transgender, dia tidak bisa dipidana sebenarnya," ujar Prof Heru saat dihubungi Republika pada Rabu (24/6/2026).

Dalam perspektif hukum pidana, papar Heru, seseorang hanya dapat diproses secara hukum apabila melakukan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, status seseorang sebagai pelaku LGBT tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemidanaan.

Namun, ada pengecualian. Misalnya, hukum yang berlaku di Aceh.

Daerah itu memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam melalui qanun. Di wilayah tersebut, jelas Heru, perilaku homoseksual dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, aktivitas kampanye atau promosi normalisasi LGBT dapat menjadi perdebatan dari sisi moral di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak secara otomatis menjadi sebuah tindak pidana karena belum ada aturan hukum nasional yang mengaturnya sebagai sebuah kejahatan.

"Cuma di Aceh yang bisa, bukan di (seluruh) Indonesia. Hanya, mungkin, yang bisa dihentikan (adalah) kampanyenya, cuma bukan dipidana. Dihentikan saja, begitu, karena ada kampanye yang mengajak orang jadi LGBT, kan," katanya menerangkan.

Heru menilai, apabila ada keinginan untuk menjadikan perilaku LGBT sebagai tindak pidana, maka harus ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan, langkah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi besar, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Indonesia akan dihujat, akan dihujat seluruh dunia, dan kita akan diboikot dan segala macam. Dan, ini kecuali kalau mereka (pelaku LGBT) benar-benar melakukan kejahatan, (misal) mereka pornografi, proses seksual memperkosa, sodomi, itu bisa dipidana," jelasnya.

Menurut Heru, aparat penegak hukum juga memiliki keterbatasan dalam menangani kegiatan yang berkaitan dengan perilaku LGBT apabila tidak ditemukan unsur pidana. Ia mencontohkan, kasus pesta gay yang beberapa kali terjadi di Tanah Air.

"Pesta gay di Jakarta, misalnya, kan cuman digerebek doang oleh polisi, cuma tidak akan di penjara. Paling, dibubarin doang. Bubarin, minta maaf, kembali ke orang tua. Selesai," tutur dia.

Karena itu, Heru menegaskan, dalam sistem hukum positif Indonesia, fokus pemidanaan harus tetap pada perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, bukan pada disorientasi seksual seseorang.

"Jadi kalau pesta gay itu bisa dibubarin, cuma tidak bisa dipidana. Sama kayak orang berzina. Orang berzina pun, laki-laki (atau) perempuan, itu ditangkap, tapi tidak dipenjara. Cuma diomelin doang," tukas dia.

Sebelumnya, sejumlah organisasi yang mengatasnamakan "Jaringan Masyarakat Sipil" menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menginginkan agar pelaku dan mereka yang mengampanyekan penormalan LGBT atau LGBT plus Queer (LGBTQ) di Indonesia dipidana. Diketahui, Jaringan Masyarakat Sipil tersebut beranggotakan sebanyak 37 organisasi.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |