Biaya entertainment adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memelihara hubungan dengan mitra kerjanya.
Biaya Entertainment Adalah, Definisi dan Kegunaannya Bagi Wajib Pajak Badan Usaha. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Biaya entertainment adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk memelihara hubungan dengan mitra kerjanya. Entertainment yang diberikan bisa berupa jamuan atau fasilitas-fasilitas tertentu.
Dalam kegiatan bisnis, terkadang perusahaan perlu mengeluarkan biaya-biaya untuk menjamu relasi bisnis, atau memberikan hiburan untuk menjaga kerja sama atau menjaga hubungan baik dengan mitranya.
Terkadang entertainment yang diberikan juga bertujuan untuk menciptakan peluang kolaborasi yang berpotensi mendatangkan laba usaha lebih besar.
Biaya Entertainment Adalah, Komponen Objek Pengurang Penghasilan Bruto
Melansir Kemenkeu Learning Center (7/1), dalam perpajakan biaya entertainment dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Pada dasarnya, semua biaya yang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, dan menagih (3M) penghasilan perusaaan, diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto.
Biaya entertainment termasuk di antaranya. Namun wajib pajak harus membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dan berkaitan dengan prinsip 3M. Ketentuan pembuktian ini diatur dalam Surat Edaran 27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa wajib pajak harus membuat daftar nominatif untuk merinci pengeluaran biaya entertainment, sebagai bentuk pembuktian bahwa biaya tersebut berkaitan dengan 3M.
Apa saja yang harus dirinci pelaku usaha agar biaya entertainment dinilai valid sebagai pengurang penghasilan bruto? Berikut daftarnya:
- Data WP pemberi hiburan berupa nama WP, NPWP, alamat WP, dan tahun pajaknya
- Data penerima WP, yakni nama WP dan NPWP
- Alamat di mana hiburan diberikan
- Tanggal terjadinya WP memberikan hiburan kepada mitra atau kliennya
- Bentuk dan jenis entertainment yang diberikan
- Besaran nominal biaya entertainment yang telah diberikan
- Nomor bukti pemotongan dan besaran pajak penghasilan yang dipotong
Sama seperti pajak penghasilan perorangan, di mana pembayaran iuran dan zakat bisa menjadi pemotong pajak penghasilan, pada pemungutan pajak untuk badan usaha pun berlaku objek-objek tertentu yang dapat memotong atau mengurangi penghasilan bruto.
Kemudian besaran penghasilan bruto—yang telah dikurangi pemotong—digunakan untuk menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh badan usaha. Selain biaya entertainment, ada beberapa objek yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
Antara lain:
- Biaya yang secara langsung/tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha (biaya pembelian lahan, biaya promosi, dan biaya lain sesuai PMK No. 02/PMK/03/2010)
- Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
- Iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menkeu
- Kerugian karena penjualan maupun pengalihan harta perusahaan untuk 3M
- Kerugian karena selisih kurs mata uang asing
- Biaya penelitian yang pelaksanaannya di Indonesia
- Biaya beasiswa, magang, atau pelatihan
- Piutang nyata yang tidak dapat ditagih
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional
- Sumbangan penelitian yang pelaksaannya di Indonesia
- Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial
- Sumbangan fasilitas pendidikan
- Sumbangan fasilitas pembinaan olah raga
Itulah penjelasan singkat tentang biaya entertainment adalah.
(Nadya Kurnia)