REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan tidak akan melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada periode hari libur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat Periode Hari Libur dalam Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengatakan kebijakan itu diterapkan dalam rangka efisiensi program MBG. Artinya, selama libur sekolah mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026, BGN tidak akan melayani program MBG kepada seluruh penerima manfaat, termasuk kepada kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Kebijakan itu berbeda dibandingkan sebelumnya, ketika MBG diberikan secara bundling kepada penerima manfaat saat hari libur.
"Nah, untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya," kata dia saat konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (18/6/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga tidak akan memberikan insentif sebesar Rp6 juta per hari selama periode hari libur tersebut. Pasalnya, SPPG tidak beroperasi melaksanakan program MBG.
Menurut Arumsari, kebijakan itu akan berdampak terhadap penghematan biaya operasional program MBG. Ia menyebutkan, anggaran yang bisa dihemat dari kebijakan itu disebut mencapai Rp3 triliun.
"Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya," kata dia.
Diketahui, dalam SE tersebut disebutkan bahwa MBG tidak akan didiskusikan pada hari libur, yang mencakup libur sekolah semester genap/ganjil, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus fakultatif pemerintah daerah, serta hari libur Sabtu dan Ahad. Adapun rincian aturan dalam SE tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada pelayanan MBG untuk peserta didik dan non-peserta didik pada saat periode hari libur.
2. Selama periode hari libur, petugas keamanan tetap melaksanakan tugas selama 24 jam setiap hari secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3. Selama periode hari libur, insentif fasilitas SPPG tidak diberikan.
4. Dilarang menggunakan seluruh fasilitas SPPG untuk keperluan apapun selama periode hari libur.
5. Pelanggaran terhadap poin 4 akan ditindak tegas hingga penghentian operasional SPPG.
6. Pembiayaan kebutuhan operasional selama periode hari libur, seperti listrik, air, akses internet dan insentif petugas keamanan menggunakan biaya operasional secara at cost (riil dan sesuai kebutuhan) dari alokasi dana operasional.
7. Selama periode hari libur seluruh Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan tetap masuk dan bekerja untuk memastikan SPPG dalam kondisi tertib, bersih dan aman.
8. Khusus untuk periode hari libur yang lebih dari 3 (tiga) hari, sehari sebelum kegiatan operasional SPPG dimulai maka Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, serta relawan wajib masuk dan bekerja untuk memastikan kesiapan operasional SPPG.
9. Insentif relawan pada poin 8 menggunakan biaya operasional secara at cost.
10. Surat Edaran ini mencakup Libur Khusus Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
.png)
6 hours ago
3

















































