Jakarta -
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) resmi mengumumkan besaran tarif untuk Tol Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi -Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung - Interchange Indrapura. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada esok hari, Rabu (23/4/2025).
Penerapan tarif ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PU No. 329/KPTS/M/2025. Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan sebelum diberlakukan tarif ini, jalan tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi sudah beroperasi selama kurang lebih 1,5 bulan yang diiringi dengan edukasi dan sosialisasi persiapan penetapan tarif.
"Dengan diberlakukannya tarif di Jalan Tol Kuala Tanjung Indrapura, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek besaran tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan," ujar Dindin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dindin menekankan agar masyarakat yang melewati Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi memastikan kecukupan saldo kartu elektronik. Hal ini penting agar proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar tanpa hambatan.
"Serta tetap berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana batas kecepatan yang berlaku di jalan tol adalah 60-100 km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat," katanya.
Berikut adalah besaran tarif Jalan Tol Kuala Tanjung Indrapura sesuai dengan Keputusan Menteri PU No. 329/KPTS/M/2025:
Kuala Tanjung-IC Indrapura
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II: Rp 16.500
Golongan III: Rp 16.500
Golongan IV: Rp 22.000
Golongan V: Rp 22.000
Kuala Tanjung-Junction Indrapura
Golongan I: Rp 17.000
Golongan II: Rp 25.500
Golongan III: Rp 25.500
Golongan IV: Rp 34.000
Golongan V: Rp 34.000
Kuala Tanjung-IC Tebing Tinggi
Golongan I: Rp 39.500
Golongan II: Rp 59.500
Golongan III: Rp 59.500
Golongan IV: Rp 79.500
Golongan V: Rp 79.500
Kuala Tanjung-Teing Tinggi KM 86+250
Golongan I: Rp 42.000
Golongan II: Rp 62.500
Golongan III: Rp 62.500
Golongan IV: Rp 83.500
Golongan V: Rp 83.500
Kuala Tanjung-IC Dolok Merawan
Golongan I: Rp 74.500
Golongan II: Rp 111.500
Golongan III: Rp 111.500
Golongan IV: Rp 149.000
Golongan V: Rp 149.000
Kuala Tanjung-IC Sinaksak
Golongan I: Rp 91.500
Golongan II: Rp 137.000
Golongan III: Rp 137.000
Golongan IV: Rp 183.000
Golongan V: Rp 183.000
(rrd/rrd)