Belanja di Toko Ritel Kena PPN 12 Persen, Ini Faktanya

1 month ago 19

Sejumlah orang mengaku dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen saat berbelanja di toko ritel sejak akhir Desember 2024.

 Suparjo/MNC Media)

Belanja di Toko Ritel Kena PPN 12 Persen, Ini Faktanya. (Foto: Suparjo/MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah orang mengaku dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen saat berbelanja di toko ritel sejak akhir Desember 2024. Padahal barang yang dibeli merupakan kebutuhan sehari-hari dan mudah diakses di ritel modern.

Pengakuan ini viral dan ramai dibahas di sosial media. Misalnya, unggahan di salah satu akun TikTok yang memperlihatkan struk pembelian air mineral yang dikenakan PPN 12 persen dari sebuah toko ritel modern. 

Video tersebut diunggah pada 28 Desember 2024 atau sebelum Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan PPN untuk sejumlah barang dan jasa tak jadi naik atau tetap 11 persen.

Artinya, PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang yang saat ini tergolong Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Berdasarkan penelusuran IDX Channel di Blok M Plaza, Jakarta Selatan, diketahui bahwa sejumlah gerai dan kuliner masih mematok PPN 11 persen. Artinya, pajak yang dikenakan di setiap transaksi masih di level 11 persen.

Misalnya gerai milik PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), produk fesyen baik impor dan lokal masih dikenakan PPN 11 persen. 

“Kami belum dapat informasi apa-apa soal kenaikan PPN 12 persen. Yang pasti harga barang di sini masih mengacu pada yang lama (PPN 11 persen),” ujar Sinthya, salah satu karyawan di gerai Matahari di Blok M Plaza saat ditemui di lokasi.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |