BEI Minta Bank Aladin Sampaikan Keterangan soal PHK di Keterbukaan

21 hours ago 2

Jakarta -

PT Bank Aladin Syariah Tbk (BANK) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 72 karyawan tetap atau 25% dari total pekerja perseroan. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perseroan perlu segera menyampaikan informasi material PHK dan solusi yang diambil ke laman Keterbukaan Informasi BEI.

"Tapi, dalam hal itu terjadi dan dikategorikan informasi material, segera mereka harus menyampaikan, termasuk solusi yang akan diambil. Misalnya, kalau untuk PHK, bagaimana proses PHK tersebut tentunya akan mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BANK juga wajib memastikan PHK tidak mengganggu layanan dan operasional perseroan. Namun begitu, ia menyerahkan sepenuhnya langkah PHK yang diambil BANK kepada manajemen perseroan.

"Itu kita berikan kebebasan kepada manajemen untuk melakukan assessment. Tapi, dalam hal itu terjadi dan dikategorikan informasi material, segera mereka harus menyampaikan (informasi)," tutupnya.

Untuk diketahui, Corporate Communication Bank Aladin Syariah Melita Giovanni mengatakan, perseroan memutuskan PHK untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

"Sebagai bagian dari komitmen jangka panjang kami untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, Bank Aladin Syariah saat ini tengah melakukan penyesuaian dan optimalisasi kinerja internal perusahaan," kata Melita dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).

Secara keseluruhan, Melita mengatakan BANK melakukan PHK terhadap 130 karyawan, yang di antaranya merupakan karyawan berstatus kontrak. PHK ini dilakukan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih lincah, efisien dan mampu merespons kebutuhan nasabah dengan lebih cepat dan efektif.

"Perlu kami klarifikasi bahwa sebagian lagi yang disebut dalam pemberitaan adalah karyawan yang berstatus kontrak, yang bekerja melalui pihak ketiga atau vendor eksternal dan bukan merupakan karyawan tetap Bank Aladin Syariah," tutupnya.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |