Begini Cara Klaim Uang Pesangon setelah PHK

1 month ago 33

Cara klaim uang pesangon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa Anda lakukan jika semua syarat telah terpenuhi.

 MNC Media)

Begini Cara Klaim Uang Pesangon setelah PHK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara klaim uang pesangon setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa Anda lakukan jika semua syarat telah terpenuhi. 

Mengklaim uang pesangon setelah PHK bisa menjadi proses yang cukup menantang jika tidak memahami prosedurnya. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk memastikan hak pesangon Anda diterima sesuai peraturan yang berlaku. 

Secara umum, pesangon akan diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK sebagai bentuk kompensasi. Adapun sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, komponen pesangon terdiri dari beberapa elemen, antara lain sebagai berikut. 

Uang Pesangon (UP): Nilainya dapat Anda hitung berdasarkan masa kerja karyawan.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Hak ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu.
Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi ini merupakan hak-hak karyawan seperti sisa cuti tahunan, uang transportasi, atau uang makan yang belum terbayarkan. 

Selanjutnya, jika Anda telah memahami hak Anda sebagai karyawan untuk memeroleh pesangon setelah PHK, maka Anda bisa mengajukannya sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Beberapa langkah cara klaim uang pesangon setelah PHK yang bisa Anda lakukan adalah sebagai berikut. 

Cek kembali surat kontrak kerja atau Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Beberapa perusahaan memiliki aturan pesangon lebih besar dari peraturan pemerintah. 
Selanjutnya, ajukan permohonan pesangon ke perusahaan. Setelah menerima surat PHK, segera ajukan klaim pesangon baik dengan kirim surat resmi ke HRD atau manajemen perusahaan maupun secara langsung. 
Minta bukti tertulis jika perusahaan setuju membayarkan pesangon. Jika perusahaan memiliki itikad baik, pesangon biasanya dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah PHK.

Jika perusahaan menolak membayar pesangon, Anda bisa mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

Datangi kantor Disnaker sesuai domisili perusahaan. 
Bawa dokumen pendukung (kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, dan lain-lain). 
Ajukan laporan tertulis terkait hak pesangon yang belum dibayarkan. 
Ikuti proses mediasi yang akan difasilitasi oleh Disnaker
Jika tidak ada kesepakatan, kasus bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain pesangon dari perusahaan, Anda juga bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut. 

Cek saldo JHT di aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan. 
Siapkan dokumen seperti KTP, kartu BPJS, surat PHK, dan rekening bank. 
Kemudian, ajukan klaim online baik melalui aplikasi JMO atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. 

Itulah cara klaim uang pesangon setelah PHK yang merupakan hak karyawan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat!

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |