Banjir dan Longsor Sumatera, 12 Perusahaan Terancam Sanksi Hukum

20 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memeriksa 31 perusahaan yang aktivitasnya diduga berkontribusi terhadap banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera. Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan disimpulkan memiliki keterkaitan langsung dengan bencana dan akan diproses hukum.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan mencakup perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Barita, temuan lapangan menunjukkan adanya aktivitas perambahan hutan dan alih fungsi kawasan di wilayah hulu sungai yang memperbesar risiko bencana.

Di Aceh, Satgas PKH memeriksa sembilan perusahaan yang aktivitasnya berada di kawasan aliran sungai besar. Barita mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan alih fungsi hutan di bagian hulu sehingga berkontribusi terhadap bencana yang terjadi.

“Sehingga sembilan perusahaan di Aceh ini memiliki kontribusi terhadap bencana yang terjadi kemarin,” kata Barita di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Di Sumatera Utara, Satgas PKH menemukan keterkaitan delapan perusahaan dengan kejadian banjir bandang dan longsor. Barita menjelaskan, hasil investigasi mengarah pada aktivitas perusahaan di kawasan Batang Toru, termasuk wilayah Sungai Garoga dan Langkat.

“Di Sumatera Utara, kami mencatat dan dari hasil investigasi ada delapan perusahaan di Batang Toru, meliputi Sungai Garoga dan Langkat,” kata Barita.

Sementara itu, di Sumatera Barat, Satgas PKH memeriksa sedikitnya 14 perusahaan yang diduga melakukan perambahan hutan. Aktivitas tersebut dinilai berkontribusi terhadap banjir bandang dan tanah longsor di provinsi tersebut.

Dari keseluruhan pemeriksaan, Satgas PKH menyimpulkan 12 perusahaan menjadi penyebab langsung bencana di Sumatera. Delapan perusahaan berada di Sumatera Utara, dua di Aceh, dan dua di Sumatera Barat.

“Kemudian Satgas PKH menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab langsung dari bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera. Dan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut segera akan diambil tindakan hukum,” kata Barita.

Barita mengatakan, sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari penghentian kegiatan, tidak memperpanjang izin, hingga pencabutan izin usaha. Selain sanksi administratif, Satgas PKH juga mendorong penegakan hukum pidana.

“Tindakan yang dilakukan baik berupa menghentikan atau tidak lagi memperpanjang perizinan perusahaan-perusahaan tersebut, atau dicabut perizinannya,” kata Barita.

Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum tengah dilakukan untuk menjerat pidana perusahaan-perusahaan terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |