Bahlil Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Taktik Genjot Investasi di Sektor Energi

21 hours ago 4

Pemerintah sudah merumuskan strategis untuk meningkatkan investasi dan hilirisasi di sektor energi dalam pertemuan perdana tersebut.

MNC Media)

Bahlil Sebut Pemerintah Sedang Siapkan Taktik Genjot Investasi di Sektor Energi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah baru saja melaksanakan rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional di gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut, pemerintah sudah merumuskan strategis untuk meningkatkan investasi dan hilirisasi di sektor energi dalam pertemuan perdana tersebut. Langkah ini juga sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. 

“Hari ini kami melakukan rapat perdana Satuan Tugas Hilirisasi dan Ketahanan Energi. Alhamdulillah tadi kami sudah rapat kurang lebih sekitar hampir 2 jam,” ujar Bahlil saat ditemui wartawan. 

“Dan kami sudah merumuskan langkah-langkah strategis untuk menjalankan perintah Bapak Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan investasi dan hilirisasi, itu yang pertama,” paparnya. 

Ihwal strategi, Bahlil mengatakan Satgas sudah memetakan beberapa hal yang menyangkut kedaulatan energi. Lalu, memacu lifting minyak. 

“Arahan Bapak Presiden itu kan kita mendorong kepada kedaulatan energi. Sambil kita memacu lifting minyak kita, salah satu strateginya adalah kita mempergunakan biodiesel dengan mempergunakan CPO,” ujar dia.

Satgas juga telah membahas skema pembiayaan dalam hilirisasi sumber daya energi. Bahlil memastikan, pembiayaannya harus dilakukan dalam negeri. 

“Supaya persepsi yang seolah-olah mengatakan bahwa itu nanti asing lebih banyak mendapatkan hasilnya, itu perlahan-lahan kita akan kurangi,” katanya. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Penunjukkan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Satuan Tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keppres ditetapkan pada 3 Januari 2025.

Satgas dibentuk untuk mewujudkan percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Selain itu, untuk mewujudkan percepatan ketahanan energi nasional melalui ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri baik yang berasal dari minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, serta energi baru dan terbarukan.

"Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 Keppres tersebut.

Satgas diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan beberapa wakil ketua yakni Wakil Ketua bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Wakil Ketua bidang Penyediaan Lahan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid.

Lalu Wakil Ketua bidang Hilirisasi Pertanian dijabat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Wakil Ketua bidang Hilirisasi Kehutanan dijabat Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Ketua bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan dijabat Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Ketua bidang Dukungan Kebijakan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Ahmad Erani Yustika.

Tugas Satgas diantaranya mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan dan penerimaan negara.

Kemudian memetakan, mengusulkan dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional, merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non bank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara. Serta memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debotlenecking) yang menjadi kendala.

Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum dan memberikan rekomendasi penindakan kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

"Satuan tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satuan Tugas paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Keppres.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |