Ketika nasabah kehilangan kartu debit atau kartu ATM-nya, maka nasabah harus segera membuat laporan ke perbankan untuk menghindari penyalahgunaan kartu.
Bagaimana Jika Kartu ATM Hilang? Lakukan 3 Hal ini untuk Cegah Penyalahgunaan. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Bagaimana jika kartu ATM hilang? Apa yang harus dilakukan nasabah? Ketika nasabah kehilangan kartu debit atau kartu ATM-nya, maka nasabah harus segera membuat laporan ke perbankan untuk menghindari penyalahgunaan kartu.
Kartu ATM adalah kartu yang diberikan perbankan kepada nasabah untuk mengakses rekeningnya di bank. Kartu ATM dapat digunakan untuk transaksi tarik tunai dan pembayaran di merchant yang bekerja sama dengan perbankan.
Oleh sebab itu kartu ATM berikut PIN-nya hanya boleh digunakan dan diakses oleh nasabah, sesuai dengan rekening yang dimilikinya. Perbankan juga menganjurkan agar nasabah tidak menyebarkan PIN ATM-nya ke orang lain.
Bahkan beberapa bank mengharuskan surat kuasa jika nasabah memberi kewenangan pihak lain untuk penarikan tunai melalui teller. Ini bertujuan untuk melindungi rekening nasabah dari pihak yang tidak berwenang.
Maka jika kartu ATM hilang, sudah semestinya nasabah segera membuat laporan ke perbankan untuk menginformasikan pihak bank bahwa nasabah kehilangan kartu, agar bank dapat memblokir kartu ATM untuk sementara waktu.
Berikut ini adalah hal-hal yang harus segera dilakukan nasabah jika kartu ATM hilang:
1. Melapor ke Bank untuk Pemblokiran
Segera telepon call center bank untuk melaporkan bahwa kartu ATM hilang. Ini bertujuan agar bank dapat memblokir rekening atau kartu debit untuk sementara waktu, sehingga jika kartu tersebut ditemukan oleh orang dengan niat buruk. Orang tersebut tidak dapat mengakses rekening nasabah.
Bank akan memblokir kartu ATM sampai nasabah membuat kartu ATM baru. Biasanya, kartu ATM yang hilang itu akan dinonaktifkan oleh perbankan. Selain melapor ke bank, pemblokiran kartu juga bisa dilakukan secara mandiri di mobile banking.
Beberapa bank telah menerapkan sistem nonaktivasi kartu jarak jauh melalui aplikasi mobile banking-nya untuk mempermudah dan mempercepat nasabah melindungi rekeningnya sendiri.
Meskipun nasabah telah menonaktifkan kartunya secara mandiri, nasabah tetap dianjurkan untuk menelepon call center bank untuk melaporkan kartu ATM yang hilang tersebut.
2. Membuat Surat Kehilangan di Polisi
Selanjutnya adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat keterangan kehilangan ini mulai diterapkan untuk pengurusan dokumen-dokumen penting masyarakat yang hilang.
Surat keterangan tersebut berfungsi sebagai pembuktian bahwa pembuatan dokumen baru dilakukan oleh orang yang bersangkutan, dan benar-benar karena dokumen hilang. Ini untuk menghindari orang yang berniat buruk untuk memanfaatkan data pribadi orang lain.
3. Membuat Kartu ATM Baru
Setelah mengantongi surat keterangan hilang dari polisi, nasabah dapat mengurus pembuatan kartu ATM baru di kantor cabang terdekat. Surat keterangan hilang ini akan menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dibawa untuk membuat kartu ATM baru.
Setelah membuat kartu ATM baru, pihak bank akan membantu nasabah untuk membuka blokir rekening yang sebelumnya ditutup untuk mencegah penyalahgunaan kartu ATM yang hilang.
Kartu ATM hilang dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Risiko yang mungkin terjadi adalah saldo rekening yang hilang, atau penggunaan nomor kartu untuk transaksi secara online tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik rekening.
Itulah informasi penting tentang bagaimana jika kartu ATM hilang.
(Nadya Kurnia)