Cara daftar PKH balita layak untuk disimak
Bagaimana Cara Daftar PKH Balita? (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Cara daftar PKH balita layak untuk disimak. Program Keluarga Harapan merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui bantuan sosial bersyarat.
Program tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 dan mempunyai fokus utama pada tiga aspek penting yakni kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Untuk keluarga yang mempunyai balita, program ini memberikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (6/1/2025), IDX Channel telah merangkum cara daftar PKH balita, sebagai berikut.
Cara Daftar PKH Balita
- Langkah pertama adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi untuk menghindari penipuan.
- Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan pilih opsi "Buat Akun Baru". Anda akan diminta untuk melakukan registrasi dengan mengisi data diri.
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang akurat. Data yang diperlukan meliputi:
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
Nama lengkap sesuai KTP
Alamat sesuai KTP
Nomor telepon yang aktif
Alamat email yang valid
Unggah Dokumen Pendukung:
Aplikasi akan meminta Anda untuk mengunggah foto diri bersama KTP. Pastikan foto yang diunggah jelas dan dapat dibaca dengan baik. Foto ini diperlukan untuk verifikasi identitas.
- Sebelum menyelesaikan pendaftaran, periksa kembali semua data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan atau typo yang dapat menghambat proses verifikasi.
- Setelah memastikan semua data benar, klik tombol "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan proses registrasi.
- Setelah berhasil membuat akun dan login, pilih menu "Daftar Usulan" yang tersedia di dashboard aplikasi.
- Dalam menu Daftar Usulan, pilih jenis bantuan PKH Balita (Anak Usia Dini). Isi data tambahan yang mungkin diperlukan terkait dengan balita Anda.
- Setelah mengajukan usulan, Kementerian Sosial akan melakukan proses verifikasi dan validasi data. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
- Secara berkala, cek status pendaftaran Anda melalui aplikasi. Anda akan mendapatkan notifikasi jika sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2023 atau jika ada informasi tambahan yang diperlukan.
Syarat Daftar PKH Balita
- Calon penerima harus tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah.
- Keluarga harus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan balita di Posyandu atau Puskesmas terdekat. Hal ini penting untuk memantau tumbuh kembang anak dan memastikan kesehatan optimal.
- Keluarga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah sistem data terpadu yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi keluarga yang berhak menerima bantuan sosial.
- Calon penerima tidak boleh berasal dari keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Prioritas diberikan kepada keluarga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Keluarga harus masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Itulah informasi terkait cara daftar PKH balita yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.