Pakta Konsumen menilai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek melanggar hak konsumen.
Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak Konsumen. (Foto MNC Media)
IDXChannel – Pakta Konsumen menilai kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) melanggar hak konsumen. Sebab, tak lagi memiliki kebebasan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.
Sehingga, pemerintahan Presiden-Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diminta agar membatalkan rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ketua Umum Pakta Konsumen Ary Fatanen mengatakan, aturan kemasan rokok polos tanpa merek menekan hak konsumen dalam menerima informasi yang tepat terkait produk yang dikonsumsinya. Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 Ayat C), konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
"Karena kami kelompok rantai hilir, yaitu konsumen, jelas ini akan memengaruhi pola perilaku konsumen menjadi ke arah yang tidak semestinya. Aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini membingungkan konsumen dan justru akan menggeser pola konsumsi ke rokok ilegal dan akhirnya menjadi bumerang bagi pemerintah," ujarnya kepada awak media, Jakarta, Sabtu (19/10/2024).