REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – PT Asabri (Persero) mencatat pembayaran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai lebih dari Rp47 miliar sepanjang 2025. Pembayaran tersebut diberikan kepada peserta dari unsur TNI, Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Manfaat yang disalurkan mencakup JKK perawatan, santunan cacat biasa dan khusus, hingga santunan risiko kematian bagi peserta maupun ahli waris.
Perlindungan diberikan sejak peserta berangkat kerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke rumah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diubah melalui PP Nomor 54 Tahun 2020.
Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri (Persero), Khaidir Abdurrahman, mengatakan layanan JKK menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi aparat negara yang menjalankan tugas dengan risiko tinggi.
“Tugas yang diemban oleh para penjaga bangsa adalah tugas mulia yang dipenuhi dengan risiko dan pengorbanan. Tahun 2025 menjadi momentum bagi Asabri untuk mempertegas komitmen Melayani Sepenuh Hati. Jaminan Kecelakaan Kerja yang kami kelola bukanlah sekadar deretan program administratif, melainkan wujud nyata pelukan dan kehadiran negara untuk melindungi mereka beserta keluarga yang setia menanti di rumah,” ujar Khaidir dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Asabri menyebut pembayaran manfaat dilakukan untuk peserta yang mengalami kecelakaan saat bertugas, termasuk pembiayaan perawatan hingga peserta dinyatakan pulih secara medis. Perusahaan juga menyalurkan santunan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat tugas serta santunan bagi ahli waris peserta yang gugur atau meninggal dunia saat bertugas.
Selain itu, Asabri menyediakan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia dalam tugas. Program tersebut ditujukan untuk membantu keberlanjutan pendidikan keluarga peserta.
Di sisi layanan, Asabri melanjutkan digitalisasi melalui aplikasi Asabri Mobile dan jaringan Asabri Link untuk mendukung proses klaim dan pemutakhiran data peserta. Layanan tersebut ditujukan untuk mempercepat akses peserta, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah terpencil.
Direktur Operasional PT Asabri (Persero), Okki Jatnika, mengatakan transparansi dan tata kelola menjadi fokus dalam pengelolaan layanan peserta.Kepercayaan adalah fondasi utama kami. Oleh karena itu, prinsip Good Corporate Governance (GCG) senantiasa kami terapkan secara ketat dalam mengelola dana amanat ini. Proses layanan klaim JKK yang mudah dan transparan adalah tahun pembuktian bahwa Asabri mampu hadir dengan layanan yang berkualitas, akses yang mudah, dan manfaat yang berdampak luas,” ujar Okki.
Asabri menyatakan penguatan layanan JKK dilakukan untuk mendukung perlindungan sosial bagi peserta di sektor pertahanan dan keamanan negara.
.png)
6 hours ago
5
















































