Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya

5 days ago 9

Banyak orang yang masih kerap bingung apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah? Anda perlu memahami hukumnya dalam Islam. 

Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang yang masih kerap bingung apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah? Anda perlu memahami hukumnya dalam Islam. 

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dari perbuatan sia-sia selama berpuasa dan membantu kaum fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sekitar satu sha', atau sekitar 2,5–3 kg dari makanan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan lain yang umum dikonsumsi di suatu daerah.

Lantas, apakah bayi dalam kandungan wajib zakat fitrah? Simak ketentuannya sebagai berikut. 

Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibnu Umar R.A. bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kaum Muslimin."
 (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, dapat disimpulkan bahwa setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan anak kecil yang telah lahir sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam fiqih Islam, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat fitrah bagi bayi yang masih dalam kandungan.

1. Pendapat Mayoritas Ulama (Jumhur Ulama)

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i berpendapat bahwa bayi dalam kandungan tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya, karena hadis yang mewajibkan zakat fitrah hanya mencakup orang yang telah lahir sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika bayi masih dalam kandungan dan belum lahir saat malam Idul Fitri, maka tidak ada kewajiban zakat fitrah atasnya.

2. Pendapat Mazhab Hambali

Mazhab Hambali memiliki pendapat yang lebih longgar. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, meskipun tidak wajib, disunnahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan, terutama jika usia kandungannya sudah cukup tua. Ini didasarkan pada riwayat bahwa sahabat Utsman bin Affan R.A. pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk janin dalam kandungan.

Berdasarkan pendapat mayoritas ulama, bayi dalam kandungan tidak wajib dikenai zakat fitrah. Namun, jika orang tua ingin mengeluarkan zakat fitrah untuk janin sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti pendapat yang lebih luas (mazhab Hambali), maka hal tersebut diperbolehkan dan dianggap sebagai amal yang baik.

Hal yang terpenting adalah bahwa zakat fitrah tetap wajib dikeluarkan bagi mereka yang telah lahir sebelum Hari Raya Idul Fitri dan memenuhi syarat sebagai mustahiq (orang yang wajib berzakat).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |