Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya

3 days ago 9

Apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat.

Dalam sistem perpajakan, seringkali terjadi perbedaan antara jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang. Jika pajak yang dibayarkan lebih besar dari yang seharusnya, maka wajib pajak berhak mengajukan restitusi pajak atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Istilah ini dikenal sebagai restitusi lebih bayar dalam pajak. 

Lantas, apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak? IDXChannel menyajikan penjelasannya sebagai berikut. 

Apa Itu Restitusi Lebih Bayar dalam Pajak? 

Restitusi merupakan hak wajib pajak yang dijamin oleh peraturan perpajakan di Indonesia, namun prosesnya tetap harus melalui verifikasi dan persyaratan tertentu. Sementara itu, restitusi lebih bayar dalam pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kelebihan bayar ini bisa terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

  • Pajak yang dipungut atau dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya.
  • Kesalahan dalam perhitungan pajak oleh wajib pajak atau pemungut pajak.
  • Kredit pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pajak yang terutang.

Restitusi lebih bayar dapat terjadi pada berbagai jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tergantung pada kondisi perpajakan wajib pajak.

Untuk mengajukan restitusi pajak, wajib pajak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya. 

  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa. 
  • Wajib pajak yang ingin mengajukan restitusi harus melaporkan SPT yang mencantumkan status lebih bayar.
  • Dalam SPT tersebut, wajib pajak harus menyatakan secara eksplisit bahwa mereka mengajukan permohonan restitusi.
  • Mengajukan permohonan restitusi melalui formulir yang disediakan oleh DJP.
  • Wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak dan laporan keuangan.
  • DJP akan melakukan verifikasi atau pemeriksaan terhadap SPT yang menyatakan adanya kelebihan bayar.
  • Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data sebelum melakukan pengembalian dana.
  • Jika pengajuan diterima, DJP akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan mengembalikan dana ke wajib pajak.
  • Jika ditolak, DJP akan memberikan penjelasan dan wajib pajak dapat mengajukan keberatan atau banding.

Jangka waktu penyelesaian restitusi pajak berbeda tergantung pada kategori wajib pajak. Berikut ketentuannya.  

  • Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu: Restitusi diselesaikan dalam waktu 30 hari tanpa pemeriksaan mendalam.
  • Wajib Pajak Umum: Proses pemeriksaan dan pengembalian bisa memakan waktu hingga 12 bulan sejak permohonan diajukan.

Itulah penjelasan mengenai apa itu restitusi lebih bayar dalam pajak yang bisa Anda jadikan referensi. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |