Anggota DPR Soroti Dugaan Pembiaran Kasus Kekerasan Seksual di Pati

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti dugaan adanya pembiaran dalam kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Ia mendorong agar bukan hanya pelaku, melainkan juga pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran kasus tersebut agar ikut diusut secara menyeluruh.

Menurut Marwan, rentang waktu kejadian yang berlangsung cukup lama menimbulkan tanda tanya besar. Apalagi, dalam kurun bertahun-tahun itu menyebabkan timbulnya banyak korban. Ia menegaskan, akal sehat sulit menerima bahwa kasus tersebut tidak terdeteksi sejak awal.

"Harus diusut juga kenapa ada pembiaran kalau melihat dari rentang waktu kejadian dan korban cukup lama? Kenapa tidak terendus? Kenapa tidak terdeteksi sehingga memakan korban yang begitu banyak?" kata Marwan retoris kepada Republika pada Senin (4/5/2026).

Ia juga mempertanyakan kemungkinan tidak adanya laporan selama bertahun-tahun, mengingat jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang. Legislator ini menilai kondisi tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya informasi yang beredar di lingkungan sekitar.

"Pembiaran di dalam satu lembaga seperti ini, patut dipertanyakan. Enggak mungkin tidak ada yang memberi kabar atau laporan atau ya semacam laporan lah," ujar Marwan.

"Kalau sudah bertahun-tahun dan korbannya sebegitu banyak puluhan korban, itu tidak mudah dilakukan. Nah pembiaran inilah sebetulnya yang perlu kita usut, kenapa bisa jadi seperti itu," sambung politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Ia mengecam keras tindakan pelaku serta pihak-pihak yang diduga menutup-nutupi kasus tersebut. Marwan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan pemberian hukuman setimpal.

Namun demikian, Marwan menilai penyebutan lokasi kejadian sebagai pondok pesantren tidak tepat. Ia menyebut peristiwa tersebut terjadi di panti asuhan anak yatim, bukan ponpes.

"Peristiwa ini sepertinya terjadi bukan di pondok pesantren. Jadi narasinya harus dirubah. Kejadian ini ada di panti pembinaan anak-anak," ucap Marwan.

Ia juga menyayangkan jika kasus tersebut berdampak pada citra pesantren secara umum. Menurutnya, tidak semua lembaga pendidikan berbasis keagamaan dapat dikategorikan sebagai pondok pesantren.

"Kalau pun disebutkan ada kelas-kelas, tetapi itu sebetulnya bukan pesantren. Jadi narasi itu tidak tepat. Jadi jangan ada pelecehan terus diklaim pesantren. Ini yang penting antara lembaga sosial dan lembaga pendidikan harus segera dijelaskan dengan baik, jangan abu-abu," tukas Marwan.

Sebelumnya, puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang pengasuh. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh Polresta Pati.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa laporan telah diajukan sejak 2024. Ia menyebut penanganan kasus tersebut berjalan berlarut-larut meskipun berbagai bukti, termasuk hasil visum, telah diserahkan kepada penyidik.

Teranyar, Polresta Pati telah menetapkan AS, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut.

"Benar, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin ketika dikonfirmasi Republika lewat pesan singkat pada Senin (4/5/2026).

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |