Aktivis Global Sumud Flotilla Tegaskan Kegiatan Mereka Legal

2 hours ago 1

Massa yang tergabung dalam Indonesia Global Peace Convoy (IGPC) dan Solidaritas Palestina menggelar aksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta, Jumat (3/10/2025). Dalam aksinya, massa mengecam tindakan Israel atas penculikan terhadap ratusan relawan dan aktivis Global Sumud Flotilla (GSF) di perairan internasional saat akan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada warga Gaza melalui jalur laut. Selain itu, massa menuntut pemerintah Israel untuk segera menghentikan pembantaian terhadap warga Palestina dan membuka koridor kemanusiaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis publik Wanda Hamidah menegaskan upaya Global Sumud Flotilla menembus blokade Israel terhadap Gaza merupakan kegiatan yang legal. Kegiatan tersebut juga dilindungi peraturan internasional.

Wanda merupakan salah satu delegasi Indonesia yang berupaya untuk bergabung dalam konvoi kapal kemanusiaan menuju Gaza yaitu Global Sumud Flotilla, meski dalam perjalanannya ia belum berhasil bergabung dalam kapal misi kemanusiaan tersebut. “Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional,” kata Wanda kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan usai mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (4/10/2025) malam.

Wanda menegaskan penyaluran bantuan kemanusiaan dijamin oleh hukum humaniter internasional yang tercantum pada Konvensi Jenewa 1949, Piagam PBB, hingga Resolusi Dewan Keamanan PBB. Bahkan Mahkamah Internasional (ICJ), sebutnya, telah memutuskan bahwa Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu melakukan genosida dan memerintahkan penangkapan Netanyahu.

Namun alih-alih dilindungi, Wanda menyoroti 500 partisipan Global Sumud Flotilla yang ditangkap oleh pasukan Israel. Beberapa telah dideportasi ke negara masing-masing, sedangkan beberapa lainnya masih ditahan. “Kalau kami menandatangani surat deportasi kami akan dikirim pulang kembali, tapi kalau kamu tidak mau menandatangani surat deportasi kami akan ditahan di penjara Israel,” ucapnya.

Lebih lanjut, aktivis itu menegaskan bahwa tujuan dari kegiatannya adalah untuk membangunkan kesadaran umat, terutama warga negara Indonesia bahwa kita harus membebaskan Palestina dari penjajahan, sebagaimana amanat pembukaan Undang Undang Dasar 1945. “Bahwa kita tidak lagi menginginkan ada penjajahan di muka bumi, Indonesia, dan kita menolak setiap tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan Indonesia menolak setiap tindakan yang tidak berperikeadilan. Ini sudah jelas, ini adalah esensi dari Undang-Undang 1945,” tegas dia.

Adapun semua kapal yang ikut serta dalam Global Sumud Flotilla, konvoi bantuan kemanusiaan yang berupaya menembus blokade Zionis Israel terhadap Jalur Gaza, dipastikan telah dicegat oleh pasukan Israel.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |