Adakah Hubungan Penggeledahan di Restoran de Clan dengan Penguntitan Jampidsus? Ini Jawaban Polda

5 days ago 21

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebuah kafe & restoran di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan menjadi sorotan bukan lantaran karena sajian yang menggiurkan melainkan ditemukannya sebuah kamar brankas dengan duit fantastis.

Uang-uang itu ditengarai merupakan hasil tindak pidana korupsi yang kasusnya masih disidik pihak kepolisian. 

Menurut catatan Republika, dulunya rumah makan khas Prancis itu bernama Gontran Cherrier. Di restoran itu, pada Mei 2024 lalu menjadi lokasi penangkapan salah seorang anggota Densus 88 oleh pasukan TNI pengawal Jampidsus karena nekat melakukan penguntitan.

Sejak kasus penguntitan itu, Jampidsus dalam pengawalan ketat oleh personel TNI hingga kini.

Lantas siapa pemilik kafe tersebut? Adakah hubungan antara penggeledahan ini dengan rangkaian penguntitan terhadap Jampidsus. 

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat penggeledahan dikaitkan dengan pejabat Jampidsus,  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah dan enggan berspekulasi.

"Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," katanya semalam.

Belum ada respons dari pihak Kejaksaan terkait dengan hubungan penggeledahan tersebut dan penguntitan terhadap Jampidsus pada 2024 lalu. 

Dari restoran itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing. 

Polisi telah memberlakukan status quo atau membekukan aktivitas di dua ruangan kerja di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan dan tempat penukaran uang (money changer) usai penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil untuk menjaga tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan berlangsung.

"Terkait ruang kerja ataupun dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang, brankas itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," kata dia.

Menurut Budi, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang menyerupai kamar dengan ukuran sekitar 2x1 meter yang digunakan untuk menyimpan dokumen penting dan uang.

Meski lantai dua di kafe tersebut dipasang status quo, Budi memastikan bahwa operasional perusahaan di lantai satu tidak terganggu dan tetap berjalan normal. "Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu," ujarnya.

Selain ruangan kantor, Polda Metro Jaya juga memberlakukan status quo terhadap fasilitas money changer yang berada di lokasi yang sama untuk mendalami adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lokasi Penggeledahan

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |