Ada Denda buat Pengusaha yang Tak Serahkan Laporan Tahunan ke KKP

11 hours ago 4

Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mewanti-wanti para pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), agar segera menyerahkan laporan tahunan. KKP sendiri tak segan menjatuhkan sanksi administrasi sebesar Rp 5 juta per hari bagi pemegang KKPRL yang abai menyerahkan laporan tahunan.

Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, tercatat sebanyak 739 pemegang dokumen KKPRL yang belum menyerahkan laporan tahunan. Adapun muatan laporan tahunan meliputi Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menegaskan, laporan tahunan menjadi syarat wajib yang harus dilakukan para pemegang KKPRL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan," tegas Doni dalam keterangan resminya, Minggu (27/4/2025).

Untuk diketahui, KKP telah menerbitkan sebanyak 2.530 dokumen KKPRL sejak lima tahun terakhir. Terdapat 17 dokumen di antaranya tidak lagi berlaku lantaran dibatalkan atau dicabut, sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.

Laporan tahunan pemegang KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut mengatur sanksi yang dijatuhkan terhadap Pemegang KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam Permen KP 31/2021.

"Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir," ujarnya.

Penyampaian laporan tahunan KKPRL yang terbit pada 24 Agustus 2023 misalnya, wajib menyerahkan laporan maksimal pada 23 Agustus 2024. Tanggal tersebut berlaku untuk laporan tahunan di tahun-tahun selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menjelaskan, penyerahan laporan tahunan akan memberi kepastian hukum atas kegiatan usaha yang dilakukan di ruang laut.

Merujuk Permen KP No. 28/2021, masa berlaku dokumen KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada tindak lanjutnya dalam bentuk usaha. Sedangkan masa berlaku perizinan berusaha bervariasi bisa sampai 20 tahun sesuai dengan jenis-jenis kegiatan usahanya.

Sesuai ketentuan dalam PP 5/2021 Pasal 4 dan 5, bahwa KKPRL merupakan persyaratan dasar untuk mengurus perizinan perizinan berusaha yang pengajuannya wajib melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Jadi kalau perizinan berusaha sudah ada maka masa berlaku KKPRL yang tadinya hanya dua tahun, menyesuaikan masa berlaku perizinan berusahanya. Tapi kalau kami tidak terinfo bahwa izin usaha atas pemanfaatan ruang laut ini telah terbit, ya kami menganggap masa berlakunya hanya 2 tahun," jelasnya.

(kil/kil)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |