Jakarta -
Indonesia terus berunding soal tarif impor tinggi dengan pemerintahan Amerika Serikat (AS). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu menjadi perwakilan pemerintah dalam proses tersebut.
Dalam perundingan tersebut pemerintah tetap mengutamakan kepentingan nasional dengan tetap mendorong penguatan hubungan bilateral dengan Amerika Serikat.
Dalam keterangan resmi Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (25/4/2025), pemerintah menargetkan 5 capaian dari perundingan dengan Pemerintah AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, negosiasi dilakukan agar perdagangan antara dua negara dapat memenuhi kebutuhan dan menjaga ketahanan energi nasional.
Kedua, memperjuangkan akses pasar Indonesia ke Amerika Serikat khususnya dengan kebijakan tarif yang kompetitif bagi produk ekspor Indonesia.
Ketiga, deregulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha, perdagangan, dan investasi yang akan menciptakan lapangan pekerjaan.
Keempat, memperoleh nilai tambah dengan kerja sama supply chain atau rantai pasok industri strategis dan critical minerals.
Kelima, akses ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai bidang, antara lain kesehatan, pertanian, dan energi terbarukan.
Selain dengan pemerintah AS, delegasi Indonesia juga telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pengusaha dan asosiasi bisnis, antara lain Semiconductor Industry Association (SIA), USABC, USINDO, Amazon, Microsoft, dan Google, dalam rangka penguatan kerja sama antara Indonesia dan AS di berbagai sektor.
Negosiasi Teknis Dimulai
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara substansial telah menyepakati negosiasi yang lebih intensif dengan membuka ruang dialog, serta memberikan kesempatan untuk pembahasan teknis. Negosiasi teknis secara detail akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.
Pembahasan akan dilakukan untuk mendapatkan solusi konstruktif dan saling menguntungkan guna memperkuat kemitraan ekonomi strategis antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Perlu diketahui juga, pada tanggal 23 April 2025 lalu delegasi Indonesia dan pihak USTR juga telah menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA) terkait Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment, and Economic Security sebagai landasan bagi kelanjutan pembahasan di tingkat teknis.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia akan melakukan pendekatan serta konsultasi internal dengan pemangku kepentingan dalam negeri, dengan tetap akan terus berkomunikasi dengan pihak Amerika Serikat untuk melanjutkan proses negosiasi bagi kepentingan bersama kedua negara.
(hal/hns)