3 Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Ditahan, 2 di Antaranya ke Rutan Kebonwaru

4 days ago 7

BANDUNG, iNews.id -Dua tersangka kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar, KF dan SG ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung, Jumat (24/1/2025). Sedangkan tersangka CPA berstatus tahanan kota. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasi Penkum Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, ketiga tersangka ditahan dalam tahap penyerahan barang bukti atau tahap II oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Nageri (Kejari) Kota Bandung. 

KPK Sita 4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang terkait Kasus Dana Hibah Jatim

Baca Juga

KPK Sita 4 Bidang Tanah di Surabaya dan Malang terkait Kasus Dana Hibah Jatim

"KF, SG, dan CPA merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah NPCI Jabar tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023," kata Kasi Penkum.

Tersangka KF dan SG, ujar Cahya, dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis 23 Januari 2025 sampai 11 Febuari 2025.

Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut

Baca Juga

Soal Potensi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke Sinode GMIM, Ini Kata Polda Sulut

"Sedangkan tersangka CPA dilakukan penahanan kota di Kota Tasikmalaya sejak Jumat 24 Januari 2025 sampai 12 Februari 2025," ujar Cahya. 

Kasi Penkum menuturkan, tersangka KF, SG, dan CPA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

"Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Kasi Penkum.

Tersangka KF, selaku pelatih atletik, telah terlebih dulu dijebloskan ke Rutan Kebonwaru Bandung. KF pernah mendekam di rutan selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024.

Begitu juga tersangka CPA yang merupakan eks Bendahara NPCI Jabar, telah berstatus tahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari, sejak 10 Oktober 2024 sampai 30 Oktober 2024.

Editor: Kastolani Marzuki

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |