10 Tahun Putusan Arbitrase Laut China Selatan, AS dan China 'Saling Serang'

1 day ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) membuat pernyataan bersama dengan Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Jepang, Latvia, Lithuania, Selandia Baru, Republik Filipina, Rumania, Slovenia, dan Inggris Raya. Hal itu untuk memperingathu 10 tahun Putusan Pengadilan Arbitrase Laut Cina Selatan (LCS) antara Filipina dan Cina.

"Kami menegaskan kembali komitmen teguh kami untuk menjaga Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka, damai, stabil, dan berdasarkan aturan, yang berlandaskan hukum internasional, dan memperingati ulang tahun ke-10 keputusan penting dan bulat Pengadilan Arbitrase pada tanggal 12 Juli 2016 tentang Laut Cina Selatan yang dibentuk berdasarkan Lampiran VII UNCLOS," demikian keterangan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS dikutip di Jakarta, Senin (13/7/2026).

"Kami menegaskan kembali bahwa sengketa maritim harus diselesaikan secara damai dan sesuai dengan UNCLOS. Kami menegaskan kembali bahwa Putusan yang dikeluarkan sepuluh tahun lalu oleh Mahkamah Arbitrase merupakan tonggak penting dan bersifat final, mengikat secara hukum, dan definitif antara China dan Filipina sehubungan dengan hak dan klaim maritim yang dibahas oleh Mahkamah Arbitrase," begitu sikap AS.

Kemenlu AS menegaskan, keputusan Mahkamah Arbitrase bahwa tidak ada dasar hukum untuk klaim maritim China yang luas di Laut Cina Selatan, termasuk yang berdasarkan pada “hak historis”. "Kami menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi kebebasan navigasi dan penerbangan, serta penggunaan laut lainnya yang sah secara internasional, sebagaimana tercermin dalam UNCLOS," ucap mereka.

Kemenlu AS menekankan, penentangan keras mereka terhadap tindakan destabilisasi atau unilateral apa pun yang dilakukan China. Termasuk dengan kekerasan atau paksaan, yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo Pasifik.

Kemenlu AS menyampaikan, penentangan keras terhadap penggunaan pasukan penjaga pantai (China Coast Guard), militer, dan milisi maritim untuk mengganggu, menghalangi, atau mengintimidasi operasi sah negara lain di laut atau di udara. Jika hal itu tetap dilakukan, kata AS, dengan demikian membahayakan keselamatan personel dan nelayan serta secara serius merusak perdamaian dan keamanan regional.

AS juga mendesak para pihak untuk mematuhi Putusan tahun 2016 dan menyelesaikan sengketa secara damai melalui dialog dan mekanisme sah lainnya sesuai dengan hukum internasional. "Kami tetap teguh dalam dukungan kami untuk Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka dan menegaskan kembali komitmen kami untuk mempromosikan visi bersama kami dengan ASEAN tentang Laut Cina Selatan sebagai laut perdamaian, stabilitas, kerja sama, dan kemakmuran yang didorong oleh perdagangan sah yang dinamis," ucap AS.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |