Syarat Membuat SKCK 2025, Lengkap Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri

22 hours ago 2

Syarat membuat SKCK 2025 penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini merupakan dokumen yang kerap diperlukan untuk pengurusan administrasi. 

 MNC Media)

Syarat Membuat SKCK 2025, Lengkap Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Syarat membuat SKCK 2025 penting untuk diketahui. Pasalnya, dokumen ini merupakan dokumen yang kerap diperlukan untuk pengurusan administrasi. 

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan resmi berisikan ada tidaknya catatan kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Kepolisian RI. Dokumen ini bisa dibuat di kantor kepolisian sesuai dengan satuan wilayah dan keperluan masing-masing. Sebab, setiap satuan wilayah seperti Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri melayani pembuatan SKCK untuk keperluan yang berbeda-beda. 

Lantas, apa saja syarat membuat SKCK 2025? Simak rincian syaratnya berikut ini. 

Syarat Membuat SKCK 2025

Berikut ini syarat membuat SKCK 2025, mulai dari pembuatan di Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. 

1. Polsek

Pembuatan SKCK di Polsek digunakan untuk melamar kerja di lembaga swasta, melanjutkan sekolah, dan pindah alamat. Berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. 

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Polres

Pembuatan SKCK di Polres digunakan melamar pekerjaan di instansi pemerintahan, seleksi CPNS serta TNI dan POLRI. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. 

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Ketentuan foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Polda

Pembuatan SKCK di Polda digunakan untuk memperoleh paspor dan visa, mencalonkan sebagai notaris, melanjutkan sekolah, dan WNI yang akan bekerja ke luar negeri. Untuk itu, syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut. 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

b. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

4. Mabes Polri

Pembuatan SKCK di Mabes Polri digunakan untuk keperluan pencalonan pejabat untuk negara seperti sebagai Presiden dan Wakil Presiden dan menjadi anggota legislatif. Adapun syarat yang diperlukan antara lain sebagai berikut. 

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

b. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab kepada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Itulah beberapa syarat membuat SKCK 2025 yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |