Standby letter of credit adalah salah satu bentuk layanan garansi yang diberikan bank kepada nasabahnya, umumnya untuk menjamin transaksi internasional.
Standby Letter of Credit Adalah: Definisi, Cara Kerja, dan Kegunaannya. (Foto: Freepik)
IDXChannel—Standby letter of credit (SLBC) adalah jaminan tertulis yang diterbitkan pihak bank untuk kepentingan nasabahnya. SLBC merujuk pada dokumen legal yang menjamin bank untuk membayar kepada pihak penerima garansi ketika nasabah wanprestasi.
Standby letter of credit adalah salah satu bentuk layanan garansi yang diberikan bank kepada nasabahnya, umumnya untuk menjamin transaksi internasional. Dalam hal ini, bank bertindak sebagai penjamin atau pemberi garansi.
Sementara pihak yang digaransikan adalah nasabah dan pihak penerima garansi adalah klien yang menjalin kerja sama dengan nasabahnya. Jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi), maka bank akan membayar garansi kepada klien tersebut.
SLBC dicairkan ketika applicant atau nasabah yang mengajukan letter of credit (L/C) cedera janji sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada klien. Melansir UOB Indonesia (6/2), SLBC diterbitkan bank untuk kepentingan nasabahnya untuk keperluan:
- Melakukan pembayaran ke penerima (klien) atas kepentingan pemohon (nasabah) seandainya penerima memenuhi semua kewajibannya sesuai kontrak
- Menjamin seandainya pemohon tidak memenuhi kewajibannya atas dasar kontrak, sehingga menyebabkan adanya klaim atas dasar SLBC. Bank penerbit akan melakukan ganti rugi keuangan sesuai syarat-syarat dalam SLBC
Sebagai tambahan informasi, letter of credit adalah perjanjian yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.
L/C adalah perjanjian yang berguna untuk melindungi kepentingan eksportir dan importir dalam perdagangan internasional. SLBC dibuat mengikuti ketentuan International Standby Practices (ISP) atau Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCPDC).
Saat ini banyak bank umum memberikan layanan SLBC kepada nasabahnya. Ada beberapa jenis SLBC, antara lain:
- Bid bond: menjamin peserta tender proyek
- Performance bond: menjamin penyelesaian proyek dalam waktu yang dijadwalkan
- Payment bond: menjamin pembayaran
- Advance payment bond: menjamin pembayaran uang muka yang sudah dibayar
- Maintenance bond: menjamin atas pemeliharaan proyek
Pelaku usaha yang melakukan bisnis di mancanegara atau dengan klien di mancanegara, memerlukan metode pembayaran dan penjaminan untuk menjamin kelancaran transaksi internasional, sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat.
Itulah penjelasan singkat tentang standby letter of credit adalah berikut jenis-jenisnya.
(Nadya Kurnia)