Para pemegang surat utang jangka menengah atau MTN Sritex (SRIL) kembali kecewa dengan ketidakmampuan perusahaan membayarkan bunga surat utangnya.
Sritex (SRIL) Gagal Bayar Bunga Utang MTN ke-28. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Para pemegang surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) kembali kecewa dengan ketidakmampuan perusahaan membayarkan bunga surat utangnya.
Data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jumat (27/12/2024), mengumumkan Sritex kembali mengalami kegagalan dalam membayar bunga ke-28 dan amortisasi ke-16-28 MTN Tahap III Tahun 2018 yang seharusnya dilakukan pada 30 Desember 2024.
“Sehubungan dengan belum efektifnya dana Bunga ke-28 dan Amortisasi ke-16-28 MTN SRITEX Tahap III Tahun 2018 dari penerbit efek di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan, bersama ini kami sampaikan bahwa pembayaran bunga dan amortisasi kepada pemegang MTN melalui Pemegang Rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2024 ditunda,” tulis KSEI dalam pengumuman, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Kondisi ini berlangsung saat produsen tekstil ini berstatus pailit yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi perusahaan.