Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibahas.
Sri Mulyani Kucurkan Rp35 Triliun agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah Punya Rumah. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa percepatan pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah dibahas.
Adapun dukungan APBN untuk sektor perumahan pada 2025 mencakup alokasi anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp5,27 triliun dan pemerintah menyiapkan pembiayaan perumahan dengan total Rp35 triliun.
"Dukungan APBN untuk sektor perumahan tahun 2025 meliputi: Alokasi Anggaran Kementerian PKP Rp5,27 triliun. Pembiayaaan perumahaan dengan total Rp35 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Instagram resminya.
Rincian pembiayaan perumahaan dengan total Rp35 triliun meliputi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Rp28,2 triliun untuk 220 ribu unit, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) Rp0,98 triliun untuk 240 ribu unit, Susidi Selisih Bunga (SSB) Rp4,52 triliun untuk 743.940 unit, dan Tapera Rp1,8 triliun untuk 14.200 unit.
Adapun Sri Mulyani membahas terkait pembiayaan tersebut dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (8/1/2025).
Ratas tersebut dilakukan bersama Menteri Perumahan Maruarar Sirait, Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya, Menteri ATR BPN Nusron Wahid, Menteri Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPKP Ateh , Wamenkeu Suahasil Nazara dan Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengenai Sektor Perumahan untuk mencapai target 3 juta rumah.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan sudah 40 ribu unit rumah dibangun per 20 Oktober 2024 untuk MBR.
Pencapaian tersebut akan terus ditingkatkan melalui pemanfaatan lahan negara yang, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang dan berbagai jenis lainnya.
"Itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan, ya terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu yang berpenghasilan 8 juta ke bawah. Jadi kita akan membuat skema itu," kata Maruarar.