REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai, Indonesia hingga kini belum memiliki satu acuan harga (benchmark) minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang seragam. Padahal, hal itu bisa dijadikan dasar menilai kewajaran harga transaksi ekspor.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam menentukan apakah suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai praktik under invoicing. Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, mengatakan, penilaian terhadap dugaan under invoicing ekspor CPO tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga semata.
Menurut dia, pertanyaan mendasar yang harus dijawab terlebih dahulu adalah harga acuan mana yang digunakan sebagai pembanding. "Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?" ujar Yustinus dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Yustinus menjelaskan, Indonesia memang telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun, hingga kini bursa tersebut belum menjadi rujukan utama pasar karena belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota. Sementara pemerintah masih menggunakan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional. Antara lain harga CIF Rotterdam, Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi Bursa CPO Indonesia.
Dia menyebut, belum adanya benchmark nasional menyebabkan interpretasi kewajaran harga dalam ekspor berpotensi berbeda antara pelaku usaha dan otoritas. "Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang. Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama," kata Yustinus.
Dia menegaskan, harga ekspor sawit juga dipengaruhi banyak variabel sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Faktor pertama, jenis produk. Komoditas sawit terdiri atas CPO, kernel, hingga berbagai produk hilir yang masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code (Kode Sistem Harmonisasi), serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.
"HS Code harus benar-benar sesuai karena setiap produk memiliki harga dan tarif ekspor yang berbeda. Ini menjadi bagian penting yang harus diverifikasi sejak proses deklarasi ekspor," jelas Yustinus.
Selain jenis produk, sambung dia, syarat penyerahan barang (terms of sales) juga menentukan harga transaksi. Harga dengan skema Free on Board (FOB) di pelabuhan Indonesia tentu berbeda dengan harga cost, insurance and freight (CIF) di Malaysia, India, maupun Eropa karena terdapat komponen biaya pengangkutan dan asuransi.
.png)
3 hours ago
1














































