Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr I Wayan Sudirta menyerahkan pandangan mini Fraksi PDIP terhadap RUU Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II.
Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan penting yang dinilai krusial untuk menjaga profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr I Wayan Sudirta, menegaskan bperubahan Undang-Undang Polri harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum, supremasi sipil, netralitas aparat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penguatan akuntabilitas publik.
“Perubahan Undang-Undang Polri tidak boleh menghilangkan roh reformasi kepolisian. Polri harus tetap menjadi alat negara yang profesional dan mandiri sebagaimana semangat yang diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” kata Wayan Sudirta saat menyampaikan pandangan akhir mini fraksi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6/2026).
Menurutnya, dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara, setiap anggota Polri wajib menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas utama.
Dia menyebutkan Polri harus berpihak kepada kepentingan rakyat, terutama wong cilik yang selama ini paling rentan terhadap ketidakadilan.
"Polri adalah alat negara untuk menegakkan hukum dan melayani masyarakat, bukan alat kekuasaan yang melayani kepentingan penguasa, kelompok, atau golongan tertentu,” kata dia menegaskan.
I Wayan menyebut independensi, supremasi hukum, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas harus menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.
Selain itu, kata dia, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya pengaturan hubungan kewenangan Polri dengan lembaga negara lainnya.
Menurut Wayan, tugas-tugas kepolisian yang beririsan dengan institusi lain harus dijalankan berdasarkan prinsip koordinasi, penghormatan terhadap kewenangan sektoral, serta sesuai dengan hukum acara pidana dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan yang justru menimbulkan persoalan dalam penegakan hukum. Setiap lembaga harus bekerja sesuai mandat dan kewenangannya masing-masing,” ujarnya.
.png)
2 hours ago
2
















































