REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ancaman narkotika tidak hanya menyangkut persoalan hukum dan keamanan, juga menyentuh masa depan generasi muda Indonesia. Maka, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari menyampaikan pesan tersebut dalam konferensi pers “Pemusnahan Barang Bukti Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin” di Batam, Rabu (12/8/2026).
“Jangan sampai narkotika merusak masa depan. Kita ingin generasi muda Indonesia tumbuh sehat, produktif, dan menjadi kekuatan bagi Indonesia, seperti visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Qodari.
Pemusnahan 1,3 ton ketamin di Batam, Kepulauan Riau, menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah dan aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran serta penyalahgunaan obat keras tersebut.
Qodari menuturkan, berdasarkan perhitungan, setiap gram ketamin berpotensi disalahgunakan oleh lima orang. Dengan jumlah 1,3 ton atau setara 1,3 juta gram, maka berpotensi menjangkau jutaan orang apabila sampai beredar dan disalahgunakan.
“Tadi sudah dihitung, kalau 1 gram dipakai oleh lima orang, maka kita menyelamatkan 6,5 juta orang, khususnya generasi muda, dari pengaruh buruk narkoba atau obat keras ketamin ini,” ujar Qodari.
Ia menilai, ancaman penyalahgunaan ketamin perlu mendapat perhatian serius, terlebih Batam dan Kepulauan Riau memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berada di jalur perdagangan dan lalu lintas internasional dengan tingkat mobilitas tinggi.
“Kita tahu Batam dan Kepulauan Riau merupakan wilayah yang sangat strategis. Letaknya berada di jalur perdagangan dan lalu lintas internasional, dan karena itu tentunya membutuhkan pengawasan yang kuat,” katanya.
Menurutnya, posisi strategis tersebut harus diimbangi pengawasan yang kuat dan kolaborasi lintas lembaga, agar Batam dan Kepulauan Riau tidak dimanfaatkan sebagai jalur masuk maupun peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Qodari menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen kuat dan kerja bersama. Pemerintah memastikan tidak memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk berkembang dan merusak kehidupan masyarakat.
“Pesan yang ingin disampaikan pemerintah sederhana, tidak ada ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Indonesia,” ujar Qodari. Namun, pemberantasan narkotika tak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Peran masyarakat, termasuk keberanian memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, sangat dibutuhkan.
“Kami dengan hormat mengajak masyarakat ikut berperan. Pemerintah dan aparat tidak mungkin bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” katanya.
Di sisi lain, Qodari mengapresiasi seluruh pihak yang bekerja keras mengungkap kasus narkotika dan menjaga masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto menyatakan adanya modus penyalahgunaan ketamin dalam bentuk cair yang digunakan pada perangkat vape. Ketamin cair ditemukan baik sebagai kandungan maupun sebagai isi ulang cartridge vape.
Suyudi menilai temuan ini perlu diwaspadai karena berpotensi menyasar pengguna vape, termasuk kelompok usia muda. “Saat ini sangat marak penyalahgunaan ketamin cair yang ditemukan dalam isi kandungan atau isi ulang cartridge vape,” ujar Suyudi.
Menghadapi perkembangan itu, BNN bersama Bareskrim Polri mengambil langkah mendorong perubahan status penggolongan ketamin.
Suyudi menyampaikan, pihaknya bersama Bareskrim Polri telah mengajukan usulan tersebut kepada Komite Penggolongan Narkotika, agar ketamin dapat dimasukkan ke dalam kategori narkotika golongan II.
“Kami dari jajaran BNN bersama Bareskrim Polri telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin ini kepada Komite Penggolongan Narkotika agar masuk ke dalam narkotika golongan II yang tercantum dalam peraturan maupun RUU Narkotika yang baru nantinya.”
.png)
3 hours ago
2
















































