Rukun asuransi Syariah memang perlu Anda pahami dengan jelas
Rukun Asuransi Syariah, Pemahaman dan Penerapannya. (Foto: Rukun Asuransi Syariah)
IDXChannel – Rukun asuransi Syariah memang perlu Anda pahami dengan jelas. Asuransi syariah merupakan produk perlindungan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah Islam.
Dalam asuransi syariah, terdapat beberapa rukun atau elemen dasar yang harus dipenuhi untuk memastikan produk tersebut sesuai dengan ajaran Islam. Rukun asuransi syariah bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses dan transaksi dalam asuransi dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip Islam.
Rukun Asuransi Syariah
Berikut adalah penjelasan singkat tentang rukun asuransi syariah yang penting untuk diketahui.
1. Aqidah (Niat dan Tujuan yang Benar)
Rukun pertama dalam asuransi syariah adalah aqidah atau niat yang murni. Dalam hal ini, peserta asuransi harus memiliki niat untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, yaitu tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian), riba (bunga), atau maysir (perjudian). Tujuan utamanya adalah untuk saling membantu dan berbagi risiko antara sesama peserta.
2. Perjanjian (Aqad)
Rukun kedua adalah aqad, yaitu perjanjian yang dibuat antara peserta dan perusahaan asuransi syariah. Perjanjian ini harus jelas, tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan, serta berdasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi. Dalam asuransi syariah, perjanjian ini juga harus mengedepankan prinsip tolong-menolong dan saling berbagi risiko, bukan untuk keuntungan semata.
3. Premi (Kontribusi)
Premi adalah kontribusi yang dibayarkan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi syariah. Dalam konteks syariah, premi yang dibayar oleh peserta dianggap sebagai dana yang akan dikelola dengan cara yang halal dan aman. Sebagian dari premi tersebut kemudian digunakan untuk dana tabarru' (dana saling tolong-menolong) yang akan digunakan untuk membantu sesama peserta yang tertimpa musibah.