RI Mau Kirim TKI Lagi ke Arab Saudi, Ini Alasannya

3 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah berencana untuk membuka kembali penempatan pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi. Salah satu alasan di balik usulan wacana tersebut ialah karena ditemukan sebanyak 183.000 TKI ilegal yang berangkat selama moratorium berjalan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan, alasan utama wacana dilanjutkannya kembali penempatan TKI ke Arab Saudi ialah masih banyak pekerja yang tetap berangkat ke Arab Saudi sebagai TKI secara ilegal.

"Yang kita usulkan hari ini, jadi belum dibuka dan dilanjut, jangan salah paham, kita ingin pertama, menjaga agar selama SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) ini maka ada sekitar 25.000 pekerja migran ilegal kita yang terus mengalir setiap tahun," kata Abdul, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, penerapan moratorium atau penghentian kerja sama pengiriman TKI telah dilakukan sejak tahun 2011 silam. Adapun para pekerja ini tidak terdata pada Sistem Pelayanan Administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

"25.000 (TKI) itu tidak terdata di SISKOP2MI atau terdata di negara kita, sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali," ujar dia.

"Jadi walaupun moratorium dilaksanakan, tiap hari banyak yang berangkat. Ini yang harus kita garis bawahi sebagai bagian terpenting justru untuk melindungi pekerja kita," sambungnya.

Abdul menambahkan, apabila diakumulasikan sejak tahun 2011 hingga saat ini, total ada sebanyak 183.000 pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal.

"Totalnya yang kami peroleh ketika kami kunjungan ke Riyadh, total pekerja kita yang ada di sana ada 182.000 yang tidak terlindungi," katanya.

Di samping itu, Abdul mengatakan, saat ini juga telah terjadi perubahan mendasar dan reformasi ketenagakerjaan di Arab Saudi dari segi regulasi maupun tata kelola. Hal ini terjadi utamanya karena banyaknya tekanan lembaga internasional mulai dari Human Right Watch hingga International Labour Organization (ILO).

Adapun tekanan internasional ini terjadi mengingat banyaknya kasus eksploitasi hingga minim akses hukum di Arab Saudi sebelum tahun 2011. Arab Saudi juga mendapat tekanan terkait dengan citra negara di mata internasional hingga mempengaruhi investasi langsung (direct investment), sehingga perubahan pun dilakukan.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |