Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memenangkan 79 perkara perbankan di pengadilan perdata sepanjang kuartal I tahun 2025. Hal itu terungkap dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, jumlah kemenangan OJK di pengadilan terus meningkatkan sejak tiga tahun terakhir. Ia merinci, sepanjang 2023 OJK memenangkan sebanyak 28O perkara dan kalah di lima perkara.
Di 2024, OJK memenangkan sebanyak 449 perkara dan kalah di 19 perkara. Kemudian pada periode Januari hingga Maret 2025, Mirza mengatakan pihaknya belum pernah mengalami kekalahan dalam sidang perkara perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi OJK dalam perkara perdata perbankan, kata Mirza, merupakan pihak terkait yang umumnya ditangani oleh kuasa hukum internal. Sehingga, OJK menjadi pihak yang turut tergugat dalam sejumlah sengketa perdata.
"Sampai dengan 31 Maret 2025, jumlah perkara yang dimenangkan OJK sebanyak 79 perkara. Sehingga sampai di kuartal I 2025, belum ada perkara yang menyatakan OJK kalah," kata Mirza dalam Raker bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Mirza menjelaskan, terdapat beberapa perkara perbankan yang kerapkali menyeret OJK ke pengadilan, yakni perjanjian kredit terkait akad pembiayaan dan restrukturisasi kredit, eksekusi lelang jaminan kredit/agunan, sistem layanan informasi keuangan yang dikelola oleh OJK, transfer dana, pencairan deposito, cessie, prosedur penagihan, kebocoran data, pembobolan rekening, dan sengketa pengurusan.
Namun begitu, Mirza tak menampik adanya peningkatan perkara di sektor perbankan. Peningkatan perkara bahkan terjadi sejak lima tahun terakhir, yakni tahun 2020 sebanyak 249 perkara, 2021 sebanyak 282 perkara, 2022 sebanyak 316 perkara, 2023 sebanyak 437 perkara, dan 2024 sebanyak 571 perkara.
Sementara sepanjang kuartal I 2025, sudah tercatat sebanyak 309 perkara. Namun begitu, Mirza mengatakan peningkatan perkara juga terjadi di lembaga jasa keuangan lainnya seperti sektor asuransi, pasar modal, fintech, dana pensiun, hingga pembiayaan.
"Sejak tahun 2019-2025, terdapat kenaikan cukup signifikan setiap tahunnya berkisar 10%-30% di masing-masing bidang," ungkapnya.
Mirza menambahkan, daerah Jabodetabek menjadi penyumbang terbesar perkara perbankan yang dibawa ke pengadilan. Kemudian disusul daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Bali, Sulawesi, Maluku, Papua, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.
"OJK dalam penanganan perkaranya senantiasa menekankan peran dan kewenangan sesuai dengan peraturan ketentuan yang mendasari permasalahan antara konsumen dengan bank, serta prinsip pelindungan konsumen yang telah dan akan selalu OJK jalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
(kil/kil)