REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menilai revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan perlu segera dilakukan agar lebih adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan generasi muda saat ini. Meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, rancangan undang-undang tersebut belum termasuk dalam daftar prioritas.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Kemenpora RI Yohan dalam kegiatan Rapat Serap Aspirasi Revisi UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan bersama pemerhati pemuda dan praktisi media, yang berlangsung di Sotis Hotel Kemang, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Yohan menegaskan, revisi undang-undang kepemudaan sangat penting karena karakter, pola pikir, dan tantangan yang dihadapi generasi muda telah berubah pesat.
“Kita perlu undang-undang yang adaptif, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan pemuda masa kini. Teknologi, digitalisasi, hingga dunia kerja berkembang sangat cepat, dan undang-undang harus menyesuaikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pergeseran paradigma generasi muda juga menjadi alasan kuat perlunya revisi. Jika dahulu orientasi pemuda setelah lulus kuliah adalah mencari pekerjaan, kini banyak yang beralih menjadi pencipta lapangan kerja melalui jalur kewirausahaan dan inovasi digital. Karena itu, partisipasi pemuda perlu difasilitasi secara lebih luas dalam kebijakan pembangunan nasional.
Menurut Yohan, urgensi revisi UU No. 40 Tahun 2009 juga berkaitan dengan tantangan bonus demografi, di mana jumlah penduduk usia produktif (15–64 tahun) jauh lebih besar dibandingkan usia nonproduktif.
“Puncaknya nanti 2045. Kalau dimanfaatkan dengan baik, ini akan menjadi kekuatan untuk membawa Indonesia menjadi negara maju. Tapi kalau tidak, bisa menjadi malapetaka,” katanya.
Ia menambahkan, revisi UU Kepemudaan diharapkan mampu memperkuat peran pemuda sebagai motor penggerak pembangunan dan memastikan kontribusi mereka semakin nyata dalam pembangunan nasional. Selain itu, Yohan menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar kebijakan kepemudaan berjalan efektif.
Asisten Deputi Sistem dan Strategi Pelayanan Kepemudaan Kemenpora Amar Ahmad menambahkan, pembahasan revisi regulasi tersebut kemungkinan dilakukan setelah tahun 2026, karena menyesuaikan dengan prioritas pembahasan undang-undang lain di DPR RI.
"Dia masuk daftar panjang Prolegnas 2025-2029, jadi bisa 2027, 2028, atau 2029. Kalau untuk 2026 sepertinya belum bisa karena lagi ada pembahasan undang-undang prioritas yang lain," kata Amar.
Kemenpora masih menunggu kepastian waktu dari DPR mengenai pembahasan revisi tersebut. Namun, kementerian itu memastikan bahwa upaya menyerap aspirasi tetap berjalan guna menghimpun saran atau rekomendasi dari berbagai unsur masyarakat.
"Menyerap aspirasi menjadi bagian usaha untuk mendengarkan, kemudian bagaimana dinamika ini dipahami di lapisan akar rumput (grassroots), dan tentu nanti disampaikan ke DPR," ujar dia.