Kemenperin mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan K/L dalam menindak pelaku industri pabrik MinyaKita yang tidak mematuhi ketentuan berlaku.
Respons Kemenperin soal Pabrik MinyaKita Nakal Kurangi Volume Isi Kemasan. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga dalam menindak pelaku industri pabrik yang memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita yang tidak mematuhi ketentuan berlaku.
Dalam kasus ini, beberapa pabrik kedapatan menjual produk MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, serta mengurangi volume isi dari kemasan yang seharusnya sesuai standar.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam upaya menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin baik keamanan, mutu, maupun gizi pangannya.
“Penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak mematuhi aturan ini harus menjadi momentum penting untuk menertibkan seluruh rantai pasok MinyaKita, agar produk ini dapat dijual dengan volume kemasan yang sesuai aturan, yaitu 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L dengan harga sesuai HET," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).