Realisasi Anggaran Pendidikan Tak Sampai 20%, Sri Mulyani: Nggak Harus Habis

6 hours ago 5

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan belanja wajib (mandatory spending) pendidikan sebesar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan sesuai amanat Undang-Undang (UU). Hanya saja anggaran tersebut dinilai tidak harus selalu dihabiskan.

Demikian kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) APBN Tahun Anggaran 2024. Pernyataan itu untuk menjawab terkait realisasi anggaran pendidikan yang tidak selalu mencapai 20%.

"Pandangan Fraksi PDIP, Gerindra, PKS terkait mandatory spending dapat disampaikan bahwa pemerintah melaksanakan mandatory spending sesuai amanat UUD 1945. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas jangan sampai mandatory dianggap sebagai sesuatu yang harus kemudian dihabiskan, hanya sekadar karena mandatory," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani ingin anggaran pendidikan lebih menekankan pada efektivitas dan pencapaian kebutuhan, dibandingkan sekadar memenuhi angka kewajiban alokasi minimal. Meski pemerintah mengalokasikan anggaran 20% untuk pendidikan, anggaran tersebut harus berdampak dan sesuai kebutuhan, bukan sekadar dihabiskan.

Sri Mulyani menyebut berbagai upaya tata kelola terus ditingkatkan dalam penggunaan anggaran pendidikan, termasuk terwujudnya dana abadi pendidikan yang sekarang telah mencapai lebih dari Rp 150 triliun.

"Kami juga terus berkomitmen meningkatkan upaya kualitas pendidikan, penelitian research dasar dan kebudayaan, serta berbagai cabang pendidikan yang begitu beragam," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, mandatory spending adalah pengeluaran yang telah diatur oleh undang-undang untuk mencapai tujuan tertentu seperti mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi. Contohnya adalah alokasi 20% dari APBN untuk pendidikan.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP I Wayan Sudiarta menyoroti realisasi anggaran pendidikan yang selama ini hanya mencapai 16% dari APBN. Padahal amanat UUD 1945 seharusnya sebesar 20%.

"Selama ini realisasi dan anggaran pendidikan tersebut yang diamanatkan oleh konstitusi hanya mencapai 16%, bahkan terkadang lebih rendah lagi dari 16%," ujar Wayan dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5).

Pada 2024 pemerintah mengalokasikan Rp 665 triliun untuk anggaran pendidikan atau 20% dari belanja Rp 3.325,1 triliun dalam APBN. Hanya saja realisasinya cuma Rp 550,4 triliun atau 16,43% dari belanja Rp 3.350,3 triliun pada 2024.

Kemudian pada 2025 pemerintah mengalokasikan Rp 724,3 triliun untuk anggaran pendidikan atau 20% dari belanja Rp 3.621,3 triliun dalam APBN. Sampai 28 Februari 2025, anggaran pendidikan telah terealisasi Rp 76,4 triliun atau 10,6% dari APBN.

(acd/acd)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |