Putusan MK: Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Sekaligus atau Berkala

3 weeks ago 53

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/06/2026). Permohonan uji materi Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani, serta para pemohon lainnya.

Mereka pada intinya mempersoalkan manfaat dana pensiun yang dibayarkannya secara sukarela tidak dapat dicairkan secara sekaligus, melainkan bertahap. Padahal, para pemohon menganggap bahwa dana pensiun adalah hak pekerja.

Sehingga manfaat dana pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus dapat di gunakan untuk memulai usaha atau hal lain yang telah direncanakan jauh hari secara matang. Tujuannya agar di hari tua atau masa pascapensiun, pekerja dapat lebih sejahtera dengan mengembangkan usaha dari dana atau manfaat dana pensiun.

Kuasa hukum pemohon Mustiyah mengatakan, putusan MK sangat bijak dan menguntungkan semua pihak. Dia mengakui, permohonan uji materi memang bukan pembatalan terkait aturan pembayaran manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana Pasal 161 ayat (2), Pasal 164 ayat (1) huruf d, dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Akan tetapi memberikan pilihan atau dinyatakan bertengtangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus. "Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja," kata Mustiyah.

"Demikian juga terhadap ahli waris janda/duda atau anak diberikan pilihan untuk mendapatkan dana pensiun secara sekaligus atau berkala," ucap Mustiyah usai menjalani sidang di Gedung MK.

Sementara kuasa hukum pemohon lainnya Endang Rokhani menegaskan, dengan demikian, MK menerima tuntutan yang digaungkan oleh para pekerja Freeport tersebut. "Kesimpulannya tuntutan kita diterima. Terima kasih untuk perjuangan kita semua," ujarnya.

Menurut Endang, dukungan doa dan semangat yang luar biasa, serta kesabaran dan pengorbanan dalam bentuk waktu, saran, ide dan materi yang tidak sedikit membuat hasil putusan MK sesuai pemohon. "Terima kasih juga kepada seluruh anggota yang telah dengan sukarela mendanai dan membiayai seluruh perjuangan ini dengan memberikan kontribusi sumbangan dana perjuangan yang telah dipercayakan kepada Pengurus PUK SPKEP SPSI PTFI," katanya.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |