Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang meminta donasi Rp 1.000 per hari menuai banyak kritik. Bahkan, kebijakan yang diberi nama gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) itu dinilai sebagai pungutan liar (pungli) yang diformalkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tak mau banyak mengomentari kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar itu. Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan.
"Itu terserah kepada pemerintahnya dan terserah kepada warganya," kata dia di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Meski demikian, ia menegaskan, kebijakan itu bukan arahan dari pemerintah pusat. Menurut dia, pemerintah pusat tidak pernah mewajibkan masyarakat berdonasi untuk mengatasi masalah sosial.
"Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi boleh saja kalau mau," kata dia.
Diketahui, Dedi Mulyadi membuat gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) untuk meminta sumbangan Rp 1.000 setiap harinya dari masyarakat. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) disebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. SE tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Dedi Mulyadi pada 1 Oktober 2025.
SE ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, kepala perangkat daerah di lingkungan Provinsi Jabar, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jabar. Melalui gerakan ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN), pelajar, dan masyarakat, diajak untuk meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan yang masih terkendala keterbatasan anggaran maupun akses.
Melalui Gerakan Rereongan Poe Ibu, kami mengajak ASN, pelajar, dan masyarakat menyisihkan Rp 1.000 per hari. Kontribusi sederhana ini menjadi wujud solidaritas dan kesukarelawanan sosial, demi membantu kebutuhan darurat masyarakat.