KPK Ungkit Travel tak Tercatat di Kemenag Malah Dapat Kuota Haji Khusus

2 hours ago 1

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada travel penyelenggara perjalanan ibadah haji yang dapat memberangkatkan jamaah haji khusus walau tak tercatat di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mencurigai travel jenis itu terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.

“Ada juga beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

KPK menjelaskan, perjalanan haji khusus seharusnya hanya dapat dilakukan perusahaan yang tercatat sebagai penyelenggaraan badan haji khusus (PIHK). KPK mengendus perusahaan yang tak dapat PIHK namun bisa mengirim jamaah khusus ke Mekkah melakukan jual beli kuota lewat travel lain.

“Dengan apa? Ya dengan membeli kuota haji khusus dari biro travel yang mendapatkan distribusi kuota khusus tersebut,” ujar Budi.

Atas dasar itulah, KPK menelusuri jual beli kuota haji khusus ini. Walau begitu, KPK masih merahasiakan perusahaan itu. "Yang mendapatkan distribusi adalah yang terdaftar, tapi faktanya ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa mengelola,” ujar Budi.

Diketahui, bos travel haji Uhud Tour Khalid Basalamah sudah lebih dulu mengembalikan uang ke KPK di perkara ini. Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |