Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan dalam Kasus Sekap Polisi, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim 

2 hours ago 1

Terdakwa kasus kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Zara Yupita Azra (kiri) berdialog dengan kuasa hukum usai pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman dua tahun penjara dan mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani serta dokter PPDS Anestesiologi FK Undip Zara Yupita Azra masing-masing divonis sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Yosua Mendrofa, kuasa hukum dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) terdakwa kasus penyekapan anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) pascakerusuhan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Semarang pada 1 Mei 2025 lalu, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang kepada dua kliennya. Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, yakni Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, divonis penjara selama dua bulan dan tiga hari.

"Kalau dari saya pribadi, masih ada keadilan dari hakim. Beberapa pertimbangan dari pleidoi kita juga sudah dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, dan kita apresiasi," ungkap Yosua kepada awak media seusai persidangan pembacaan putusan terhadap Rezki dan Rafli, Selasa (7/10/2025).

Kendati demikian, Yosua mengatakan, pihaknya masih akan menimbang-nimbang apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding. "Ada waktu tujuh hari untuk para terdakwa ini berkoordinasi dengan keluarganya dulu, soalnya mereka ini bukan asli Semarang. Jadi mereka mau melaporkan ini dulu ke keluarga, nanti bagaimana sikap keluarga, akan kami tindak lanjuti," ucapnya.

Saat ditanya apakah Rezki dan Rafli akan dibebaskan mengingat sudah menjalani penahanan sejak pertengahan Mei? Yosua belum dapat memastikan. Yosua mengatakan, kedua kliennya ditangkap pada 13 Mei 2025. Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang. Pada tahap penuntutan hingga pembacaan vonis, Rezki dan Rafli berstatus sebagai tahanan kota.

"Nanti makanya kami mau hitung dulu. Karena tahanan kota tidak sama hitungannya dengan tahanan rutan. Salah satu pertimbangan kita pikir-pikir dulu juga itu, kita mau hitung dulu," ujar Yosua.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |