Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM), menjadi salah satu tersangka dalam kasus Sritex. (Foto: Okezone.com/Aldhi Chandra)
JAKARTA – Mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa (ZM), menjadi salah satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Perbuatan ZM merugikan negara sebesar Rp692.987.592.188,00 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.880.028,57.
Adapun ZM dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mengutip informasi dari LHKPN, Zainuddin Mappa pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Agribisnis di Bank BRI. Ia juga pernah menjadi Kepala Divisi Bisnis Umum di bank yang sama.
Kariernya kemudian menanjak setelah diangkat menjadi Direktur Utama Bank DKI pada 2019. Setelah itu, ZM menjabat sebagai Dirut PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) pada 2021.
ZM lahir di Barru pada tahun 1961. Ia diangkat menjadi Direktur Utama PT KIMA berdasarkan:
Surat Keputusan Para Pemegang Saham Menteri BUMN No. SK-250/MBU/07/2021 tanggal 23 Juli 2021
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1237/VII/TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021
Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 1675/539/TAHUN 2021 tanggal 12 Juli 2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kawasan Industri Makassar.
Harta Kekayaan Zainuddin Mappa
A. Tanah dan Bangunan – Rp16.825.000.000
1. Tanah seluas 2.023 m² di Kab./Kota Barru – Rp1.000.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 800 m² / 400 m² di Kota Makassar Barat – Rp2.500.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 300 m² / 300 m² di Kab./Kota Barru – Rp750.000.000
4. Tanah dan bangunan seluas 293 m² / 400 m² di Kab./Kota Bekasi – Rp1.500.000.000
5. Tanah seluas 21.225 m² di Kab./Kota Barru – Rp2.500.000.000
6. Tanah dan bangunan seluas 103 m² / 200 m² di Kota Makassar – Rp750.000.000
7. Tanah seluas 400 m² di Kota Makassar – Rp400.000.000
8. Tanah seluas 1.000 m² di Kab./Kota Barru – Rp200.000.000
9. Tanah seluas 1.000 m² di Kab./Kota Barru – Rp150.000.000
10. Tanah seluas 8.700 m² di Kab./Kota Barru – Rp100.000.000
11. Tanah seluas 1.500 m² di Kab./Kota Barru – Rp25.000.000
12. Tanah seluas 74.489 m² di Kab./Kota Barru – Rp300.000.000
13. Tanah seluas 100 m² di Jakarta Selatan – Rp2.000.000.000
14. Bangunan seluas 94 m² di Jakarta Selatan – Rp2.500.000.000
15. Tanah seluas 1.800 m² di Kab./Kota Barru – Rp150.000.000
16. anah dan bangunan seluas 875 m² / 180 m² di Kota Makassar – Rp2.000.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp441.000.000
1. Sepeda motor Suzuki tahun 2008 – Rp1.000.000
2. Mobil Honda Freed Minibus tahun 2015 (hibah dengan akta) – Rp40.000.000
3. Mobil Toyota Vellfire tahun 2018 – Rp300.000.000
4. Mobil Honda HR-V tahun 2019 – Rp100.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya – Rp565.000.000
D. Surat Berharga – Rp15.000.000
E. Kas dan Setara Kas – Rp12.058.637.997
F. Harta Lainnya – Rp0
II. Hutang – Rp3.590.255.000
III. Total Kekayaan Bersih (I - II) – Rp26.314.382.997
(Feby Novalius)