Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul pun menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan paket-paket perlindungan.
PPN 12 Persen Diterapkan Besok, Mensos: Belum Ada Bansos Khusus. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku besok, 1 Januari 2025. Kenaikan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana kenaikan ini dilakukan secara bertahap.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul pun menegaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan paket-paket perlindungan usai adanya kenaikan PPN 12 persen.
“Paket-paket perlindungan juga sudah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Jadi segala hal terkait dengan pelaksanaan itu, nanti tentu sudah diantisipasi kemungkinan-kemungkinannya,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah belum menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus untuk kenaikan PPN 12 persen.
"Jadi nanti ditunggu aja. Belum ada Bansos-Bansos yang sifatnya khusus gitu. Kita semua yang reguler, yang sudah kita rencanakan di tahun 2024," ujarnya.
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di