PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api?

4 weeks ago 18

Senada, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen.

PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api? (Foto MNC Media)

PPN 12 Persen Berlaku di 2025, Bagaimana dengan Harga Tiket Damri dan Kereta Api? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, sektor transportasi seperti bus Damri dan kereta api dipastikan tidak terkena PPN 12 persen, sehingga harga tiket tidak naik di awal tahun depan.

Direktur Utama Perum Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan, harga tiket transportasi umum tidak akan terdampak kenaikan PPN 12 persen. Hal itu berdasarkan peraturan yang sudah terbit sejak 21 Desember 2024, sektor transportasi khususnya transportasi umum tidak terpengaruh kenaikan PPN 12 persen.

“Jadi awalnya ada kecuali public transport, tapi tidak ada lagi. Sekarang keterangan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 terkait PPN 12 persen, public transport sudah tertulis tidak kena PPN. Karena ini kan untuk kemaslahatan masyarakat banyak,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Senada, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir dengan kenaikan PPN 12 persen. Sebab, kereta api juga tidak terkena dampak dari kenaikan pajak tersebut.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |