Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya

3 days ago 16

BANDUNG, iNews.id - Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun. Pemberatan masa hukuman diterapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar setelah menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Priguna dijerat Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya. 

Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Diperkosa Dokter PPDS di RSHS, Modus Sama Dibius

Baca Juga

Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Diperkosa Dokter PPDS di RSHS, Modus Sama Dibius

Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pelaku melakukan aksinya secara berulang kali. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka tindak pidana. Pemberatan istilahnya," ujar Kombes Surawan, Jumat (11/4/2025).

Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Menyesali Perbuatannya, Janji Tak Akan Ulangi

Baca Juga

Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Menyesali Perbuatannya, Janji Tak Akan Ulangi

Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Priguna memperkosa tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien RSHS Bandung. Dua korban pasien berumur 21 dan 31 tahun diperkosa pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. 

Perbuatan bejat itu kembali dilakukan Priguna pada 18 Maret 2025 di tempat sama kepada korban FH (21), anak pasien yang sedang berobat di RSHS Bandung. Pelaku menggunakan modus sama saat memerkosa ketiga korban, yaitu membius hingga tidak sadarkan diri.

Infografis Dokter PPDS Wajib Tes Kesehatan Jiwa Berkala 

Baca Juga

Infografis Dokter PPDS Wajib Tes Kesehatan Jiwa Berkala 

Diketahui, modus operandi tersangka dengan membawa korban ke salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC RSHS dengan alasan untuk diambil darah. Pelaku kemudian menyuntikkan obat bius 15 kali di lengan kanan dan kiri korban. 

Setelah itu pelaku juga memasukan obat bius ke dalam cairan infus hingga korban FH tak sadarkan diri.

Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi

Baca Juga

Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |