INDRAMAYU, iNews.id - Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat menggeruduk Kantor Polsek Cikedung, Rabu (9/4/2025) malam. Massa warga ini kecewa dan mempertanyakan tindakan polisi melepaskan maling yang tertangkap tangan oleh warga.
Sementara polisi berdalih terduga pelaku dikenai wajib lapor sebab korban enggan membuat laporan atau menempuh proses hukum.

Baca Juga
Viral 3 Polisi Dikeroyok Warga dan 2 Oknum TNI di Muna Barat, Dianiaya di Depan Polsek
Pantauan iNews, ratusan warga beramai-ramai mendatangi Mapolsek Cikedung dengan membawa berbagai spanduk dan berorasi. Mereka tak terima maling berinisial S yang sebelumnya ditangkap warga saat beraksi dan diserahkan ke Polsek Cikedung sudah dilepaskan.
Padahal S tertangkap basah mencuri di rumah warga pada Senin (7/4/2025) dini hari. Terduga pelaku S ini merupakan warga Desa Amis.

Baca Juga
Anggota Polsek Menteng Aipda Anwar Dipatsus Buntut Minta THR ke Hotel
Selama ini warga sudah resah sebab S diduga kerap mencuri. Warga menduga ada oknum polisi yang bermain hingga S dilepaskan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Kami berharap pelaku ini dikejar dan ditangkap agar ditindak tegas. Untuk oknum yang diduga terindikasi bermain juga agar ditindak," ujar Kepala Desa Amis Agus Nurakhmad.

Baca Juga
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Warga, Ini Penyebabnya
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan mengatakan, S bukan dilepaskan namun diberikan sanksi wajib lapor. Petugas sebelumnya memanggil korban namun kesulitan melanjutkan proses hukum sebab tidak mau membuat laporan.
Editor: Donald Karouw