Barang bukti tersebut terdiri dari 27.168 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five.
![]()
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Rp41,7 Miliar. (Foto: Ditresnarkoba PMJ)
IDXChannel—Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar di Kota Tangerang. Kepolisian menangkap dua pelaku pengedar dan mengamankan barang bukti senilai Rp41,7 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri dari 27.168 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five.
“Nilai totalnya Rp41,7 milyar dan berhasil menyelamatkan 140.000 jiwa dari peredaran gelap narkotika,” ujar Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu 24 Januari 2026 dengan dua lokasi tempat kejadian perkara berbeda di wilayah Kota Tangerang. Dua orang tersangka diamankan berinisial D (36) dan S (45).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Tanah Tinggi, Tangerang. Menindaklanjuti laporan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga mengarah ke lokasi pertama di depan SDN 6 Tangerang.
.png)
2 hours ago
1













































